Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perusahaan Asuransi Tidak Bayar Klaim! Nasabah Bisa Apa?

10 September 2024   09:54 Diperbarui: 10 September 2024   10:05 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar PenulisFoto: Media Indonesia

"Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan, sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha".

Dari ketentuan-ketentuan hukum mengenai asuransi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi mengikat kedua belah pihak dengan adanya aturan mengenai keterlambatan pembayaran, jangka waktu dan sanksi terhadap perusahaan asuransi. Maka, dapat disimpulkan bahwa, pemenuhan atas prestasi merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan perjanjian.

Lalu, apa langkah hukum yang bisa diambil apabila klaim asuransi tidak bisa dibayarkan?

Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 1 angka 1 mengenai pengertian asuransi yang menyebutkan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak, maka dalam hal ini dapat dinyatakan bahwa perusahaan asuransi yang tidak membayar klaim dapat digugat atas dasar wanprestasi sebagaimana di atur di dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Adapun langkah hukum yang dapat dilakukan sebelum melakukan gugatan yaitu dengan mengirimkan somasi terhadap perusahaan asuransi sebagai teguran atau untuk meminta pemenuhan atas kewajiban perusahaan asuransi tersebut, setelah dilakukan somasi, namun tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka dapat dilakukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun