Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketentuan dalam Melakukan Merger Perseroan

5 September 2024   10:25 Diperbarui: 5 September 2024   10:43 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan dalam Melakukan Merger Perseroan

Merger atau penggabungan adalah penggabungan dua perseroan atau lebih kepada satu  perusahaan yang tetap berdiri dengan nama perseroannya, sementara perusahaan yang lain menjadi bubar, serta aktiva dan pasivanya beralih kepada perseroan yang menerima penggabungan.

Lalu apa saja syarat dan tahapan dalam melakukan merger? Berikut ketentuannya:

Berdasaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, Pasal 126 ayat (1) menyebutkan:

"Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:

a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan; 

b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan

c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha".

  • Menyusun Rancangan Penggabungan

Pasal 123

(1) "Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun