Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Pidana atas Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Orang Tua Terhadap Anak Kandung di Bawah Umur (Human Trafficking)

3 September 2024   20:44 Diperbarui: 3 September 2024   20:56 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar PenulisFoto: ICJR

Berdasarkan ketentuan pidana di atas, maka orang tua yang melakukan tindak perdagangan orang terhadap anaknya sendiri dan masih di bawah umur diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Namun ketentuan pidana di atas tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari. Maka perlu dilakukan penyuluhan atau pengenalan mengenai tindak pidana perdagangan orang. Sehingga anak berani untuk melapor kepada pihak berwajib, orang terdekat atau kepada orang lain serta berani melawan perintah yang menempatkan dirinya berada di dalam posisi korban. Maka, penting bagi pemerintah dan penegak hukum untuk menjalankan fungsinya untuk mengambil langkah-langkah hukum yang dapat menjamin Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)tidak terulang kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun