Berdasarkan ketentuan pidana di atas, maka orang tua yang melakukan tindak perdagangan orang terhadap anaknya sendiri dan masih di bawah umur diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Namun ketentuan pidana di atas tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari. Maka perlu dilakukan penyuluhan atau pengenalan mengenai tindak pidana perdagangan orang. Sehingga anak berani untuk melapor kepada pihak berwajib, orang terdekat atau kepada orang lain serta berani melawan perintah yang menempatkan dirinya berada di dalam posisi korban. Maka, penting bagi pemerintah dan penegak hukum untuk menjalankan fungsinya untuk mengambil langkah-langkah hukum yang dapat menjamin Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)tidak terulang kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H