Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim Diberhentikan Karena Melangggar Kode Etik, Bagaimana Pengaruh Putusannya Terhadap Terdakwa?

29 Agustus 2024   11:24 Diperbarui: 29 Agustus 2024   14:17 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar PenulisFoto: Suara Surabaya

Pasal 244 KUHAP, menyebutkan:

"Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas". 

Terhadap putusan pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung. Dari penjelasan pasal ini, penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak.

Selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 253 KUHAP pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 KUHAP guna menentukan:

  • apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
  • apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
  • apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya;

Maka oleh karena itu dalam tingkat kasasi kepada pihak yang mengajukan upaya hukum, undang-undang ini mewajibkan adanya memori kasasi dalam permohonannya, dan dengan alasan yang diuraikan dalam memori tersebut Mahkamah Agung menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dan dengan sendirinya tanpa memori kasasi permohonan tersebut menjadi gugur.

UPAYA HUKUM LUAR BIASA

Pemeriksan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum, sebagaimana terdapat di dalam Pasal 259 KUHAP, menyebutkan:

"Demi kepentingan umum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan huum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung".

Permintaan peninjauan kembali diajukan bersamaan dengan memori peninjauan kembali dan berdasarkan alasan dari pemohon tersebut. Mahkamah Agung mengadili hanya dengan alasan yang telah ditentukan oleh KUHAP sebagai berikut:

  • Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  • Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
  • Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Kesimpulannya adalah seseorang yang divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama tidak akan terpengaruh meskipun hakim yang memutus perkara tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim, namun seseorang yang telah diputus bebas oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama tersebut tidak serta merta bebas begitu saja, karena masih ada upaya hukum yang dapat diajukan oleh jaksa penuntut umum, baik Banding maupun Kasasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun