Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim Diberhentikan Karena Melangggar Kode Etik, Bagaimana Pengaruh Putusannya Terhadap Terdakwa?

29 Agustus 2024   11:24 Diperbarui: 29 Agustus 2024   14:17 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar PenulisFoto: Suara Surabaya

Hakim Diberhentikan karena Melanggar Kode Etik, Bagaimana Pengaruh Putusannya Terhadap Terdakwa?

Jutaan mata kembali tertuju terhadap penegakan hukum yang yang memprihatinkan di Indonesia, baru-baru ini penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas nama hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, yang dalam putusannya menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur usai melakukan penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti. Hal ini tentu saja menjadi perbincangan hangat di masyarakat saat ini, terlebih lagi keluarga korban yang pastinya tidak akan dapat menerima perlakuan penegak hukum yang menggunakan kewenangannya untuk melakukan hal yang salah.

Sebagai langkah yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut, berdasarkan keputusan atas hasil rapat pleno, Komisi Yudisial menyatakan para hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan menyatakan bahwa, Para ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

Adapun atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Komisi Yudisial mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Presiden Republik Indonesia, agar ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur untuk dipecat. Dalam usulannya, Komisi Yudisial meminta agar: "Menjatuhkan sanksi berat terhadap Saudara Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,"

Lalu, bagaimana pengaruh putusan tersebut terhadap Terdakwa?

Pada dasarnya, putusan yang dibuat oleh hakim pada tingkat pertama tidak bisa dibatalkan meskipun hakim dalam perkara tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Namun hal ini tidak menjadikan putusan tersebut bersifat final atau inkrah, karena masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan, yaitu dengan melakukan upaya banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Lalu bagaimana ketentuannya?

UPAYA HUKUM BIASA

Pasal 67 KUHAP, menyebutkan:

"Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan pengadilan dalam acara cepat". 

KUHAP memberikan hak kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak (bebas dari segala dakwaan), bebas tidak murni/onslag van alle rechtvervollging atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu-lintas).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun