Kriteria-kriteria ini dirancang untuk menjaga integritas proses penilaian aset dalam inbreng, memastikan bahwa penilaian dilakukan secara objektif, tanpa adanya pengaruh dari kepentingan pribadi atau hubungan tertentu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Perseroan.
Ketentuan Hukum dalam Penyetoran Inbreng
Kemudian penyetoran modal dalam bentuk benda (inbreng) yang tidak bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah: "Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut".
Adapun tujuan dari diumumkannya modal inbreng di surat kabar yaitu agar memenuhi asas publisitas, yaitu agar diketahui masyarakat dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan atas penyetoran benda sebagai modal saham.
Waktu Penyertaan Modal
Penyertaan Modal dalam bentuk barang dapat dilakukan pada saat:
- Dalam proses pendirian Perseroan Terbatas, penyertaan modal dapat dilakukan bersamaan dengan pendirian Perseroan Terbatas tersebut. Artinya, pada saat akta pendirian Perseroan Terbatas dibuat, para pendiri dapat sekaligus melakukan inbreng, yaitu penyertaan aset non-tunai seperti tanah, bangunan, atau aset lainnya sebagai modal perusahaan.
- Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, apabila proses enyertaan modal (inbreng) dilakukan pada saat Perseroan terbatas sudah berdiri dan beroperasi, maka Inbreng harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum dimana para pemegang saham memberikan hak suara dan menyetujui keputusan untuk kepentingan perusahaan, termasuk perubahan modal atau struktur kepemilikan melalui inbreng.
Apabila penyetoran saham dalam bentuk inbreng ini disetujui oleh RUPS, maka penyetoran modal ini akan mengakibatkan perubahan persentase kepemilikan saham. Berdasarkan Pasal 42 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Kewajiban Pajak dalam Penyertaan Inbreng
Dalam transaksi inbreng, pihak-pihak yang terlibat wajib mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, yang mengatur kewajiban pajak atas pengalihan aset dari pribadi pemegang saham menjadi aset perusahaan. Pajak yang mungkin dikenakan dalam transaksi inbreng meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh):
Jika aset yang di-inbreng-kan menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham, maka keuntungan tersebut dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini dihitung berdasarkan selisih antara nilai wajar aset yang di-inbreng-kan dengan nilai perolehan awal aset tersebut. Besaran PPh yang dikenakan tergantung pada aturan perpajakan yang berlaku dan klasifikasi aset yang di-inbreng-kan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):