Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyertaan Modal dalam Bentuk Benda atau Inbreng ke dalam Sebuah Perseroan Terbatas

26 Agustus 2024   14:16 Diperbarui: 26 Agustus 2024   14:16 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Penulis Foto: iStock Photo

Penyertaan Modal dalam Bentuk Benda atau Inbreng ke dalam Sebuah Perseroan Terbatas

Di zaman yang terus berkembang, kebutuhan hidup terus meningkat seiring dengan perjalanan waktu, niai ekonomi dari sebuah barang tidak terkecuali dengan nilai tanah dan bangunan juga ikut meningkat, sehingga memaksa masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola perekonomiannya dengan baik untuk dapat mempertahankan atau meningkatkan diri secara ekonomi  agar tetap dapat bertahan dalam situasi yang sulit dan penuh dengan persaingan yang sangat ketat. Salah satu cara yang sering dilakukan oleh masyarakat adalah dengan melakukan kegiatan usaha dibidang-bidang tertentu, salah satu hal yang dilakukan adalah dengan cara menjadikan dirinya sebagai salah satu pemegang saham dalam sebuah perusahaan. Namun tidak sedikit masyarakat yang tidak memiliki uang untuk dijadikan modal dalam melakukan kegiatan usaha tersebut, sehingga mencari alternatif lain untuk dapat ikut serta dalam melakukan kegiatan usaha, yaitu dengan cara menyertakan barang sebagai modal dalam sebuah perusahaan. Akan tetapi, apakah hal itu bisa dilakukan dalam sebuah kegiatan usaha Perseroan Terbatas? Maka dari itu mari lihat dalam ketentuan-ketentuan di bawah ini.

Pengertian

Menurut Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lain. Suatu modal dalam perseroan Terbatas pada umumnya berupa uang, tetapi modal saham juga dapat disetorkan dalam bentuk benda berwujud seperti: tanah, bangunan, gedung, alat transportasi, mesin perlengkapan kantor atau dalam bentuk benda lainnya, maupun benda tidak berwujud yang dapat dinilai dalam bentuk uang atau disebut dengan Inbreng, seperti, hak cipta, hak paten, franchise, merek dagang, atau hak sewa.

2 orang ingin mendirikan sebuah perusahaan dalam bentuk persekutuan modal dengan total nilai saham sebesar 300 juta rupiah, calon pemegang saham A memiliki modal sebesar 150 juta dan Pemegang saham B tidak memiliki uang untuk dijadikan Modal, lalu bagaimana caranya agar calon pemegang saham B bisa menjadi pemegang saham pada perusahaan yang akan didirikan tersebut?

Berangkat dari ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan pertanyaan di atas, maka pembahasan lebih lanjut akan dijelaskan dalam penjelasan di bawah ini.

Proses Penyertaan Modal

Transaksi inbreng adalah proses memasukkan aset non-tunai seperti tanah, bangunan, atau harta lainnya dari pemegang saham sebagai bagian dari modal perusahaan. Sebelum inbreng dilakukan, calon pemegang saham harus mengevaluasi nilai kekayaan yang akan di-inbreng-kan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam Pasal 34 ayat (2). Proses evaluasi ini biasanya dilakukan oleh penilai independen untuk menentukan nilai pasar wajar dari aset yang akan di-inbreng-kan. Setelah nilai aset ditetapkan, nilai tersebut dikonversikan menjadi saham atau bentuk permodalan lain dalam perusahaan. Apabila nilai pasar suatu aset tidak tersedia, penentuan nilai wajar dilakukan dengan menggunakan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik aset tersebut. Penilaian ini harus didasarkan pada informasi terbaik dan paling relevan yang dapat diakses untuk memastikan bahwa estimasi nilai wajar seakurat mungkin.

Dalam pelaksanaan inbreng, yaitu penyertaan aset dalam bentuk barang sebagai modal dalam Perseroan Terbatas, penilaian aset yang akan di-inbreng-kan harus dilakukan oleh ahli yang tidak terafiliasi untuk memastikan objektivitas dan independensi penilaian tersebut.

Berikut adalah kriteria ahli tidak terafiliasi berdasarkan pengecualian yang harus dipenuhi:

  • Tidak mempunyai hubungan keluarga
  • Ahli penilai tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan karyawan, anggota dewan direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham Perseroan. Hubungan keluarga ini termasuk hubungan karena perkawinan (misalnya, suami atau istri) atau keturunan hingga derajat kedua, baik secara horizontal (seperti saudara) maupun vertikal (seperti anak atau orang tua).
  • Tidak mempunyai hubungan dengan Perseroan karena adanya persamaan atau perbedaan antara anggota dewan atau dewan komisaris
  • Ahli penilai tidak boleh terlibat dalam hubungan yang menciptakan konflik kepentingan terkait dengan dewan direksi atau dewan komisaris. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada bias yang mungkin timbul akibat persamaan atau perbedaan kepentingan antara ahli penilai dan pihak-pihak di dalam perusahaan.
  • Tidak mempunyai hubungan pengendalian dengan Perseroan
  • Ahli penilai tidak boleh memiliki hubungan yang memungkinkan pengaruh signifikan terhadap Perseroan, baik secara langsung (misalnya, melalui kepemilikan mayoritas saham atau posisi manajerial) maupun tidak langsung (melalui hubungan bisnis atau lainnya).
  • Tidak memiliki hubungan kepemilikan saham dalam Perseroan sebesar 20% atau lebih
  • Ahli penilai tidak boleh memiliki saham dalam Perseroan dengan persentase kepemilikan sebesar 20% atau lebih. Ini untuk menghindari situasi di mana ahli penilai mungkin memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi hasil penilaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun