Dalam ketentuan ini, setiap orang yang ketertibannya terganggu akibat tetangga yang menimbulkan kebisingan dapat menjadikan ketentuan ini sebagai dasar untuk melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!