Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Judi Online, Aturan Hukum dan Sanksi Pidana

1 Agustus 2024   12:05 Diperbarui: 1 Agustus 2024   12:05 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar penulis. Photo oleh: Freepik.com

Judi Online, Aturan Hukum dan Sanksi Pidana

Judi online adalah aktivitas perjudian yang dilakukan melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Dalam perjudian online, uang digunakan sebagai taruhan, dan ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai judi online:

  • Penggunaan Uang sebagai Taruhan, Uang digunakan sebagai bentuk taruhan dalam permainan judi online. Pemain menempatkan taruhan dengan harapan memenangkan sejumlah uang berdasarkan hasil permainan.
  • Ketentuan Permainan dan Jumlah Taruhan, Ketentuan permainan dan jumlah taruhan biasanya ditentukan oleh platform atau penyedia layanan judi online. Ini mencakup aturan permainan, cara bermain, serta besaran taruhan minimum dan maksimum.
  • Media Elektronik dan Akses Internet, Judi online menggunakan media elektronik seperti komputer, smartphone, atau tablet yang terhubung ke internet. Platform judi online menyediakan berbagai jenis permainan yang bisa diakses secara online.
  • Jenis Permainan, Jenis permainan yang ditawarkan dalam judi online bisa sangat beragam, termasuk poker, slot, taruhan olahraga, roulette, blackjack, dan lain-lain. Setiap permainan memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda.
  • Risiko dan Dampak, Judi online memiliki risiko dan dampak negatif, termasuk kecanduan, kerugian finansial, dan masalah sosial. Oleh karena itu, banyak negara, termasuk Indonesia, menerapkan peraturan ketat untuk mengontrol dan membatasi aktivitas perjudian online.

Dengan adanya definisi dan pemahaman yang jelas mengenai judi online, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap risiko yang ditimbulkan dan pemerintah dapat terus mengawasi serta menindak pelanggaran yang terjadi di bidang ini.

Belum lama ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh pemberitaan media mengenai seorang sosok berinisial T yang diduga sebagai bandar judi online yang tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pemberitaan ini memicu reaksi publik yang luas, baik di media cetak maupun media sosial, dengan banyak spekulasi dan pertanyaan mengenai identitas dan keterlibatan sosok T dalam bisnis judi online. 

Laporan Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai sosok berinisial T sebagai pengendali bisnis judi online di Indonesia memang telah memicu banyak perhatian. Benny menyampaikan informasi tersebut dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Media massa dan media sosial ramai membahas isu ini, terutama karena sosok T belum teridentifikasi dengan jelas.

Benar atau tidaknya laporan tersebut tentunya untuk membuktikannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Lalu apa saja aturan hukum mengenai perjudian di Indonesia?

Aturan Hukum Perjudian

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, termasuk perjudian online, yaitu sebagai berikut:

  • Pasal 303 KUHP: Mengatur tentang perjudian secara umum, termasuk berbagai jenis kegiatan perjudian, dan menetapkan sanksi pidana bagi mereka yang terlibat sebagai bandar dalam perjudian.
  • Pasal 303 bis KUHP: Mengatur sanksi bagi para orang-orang yang bermain judi.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (UU 7/1974), UU ini menegaskan kembali larangan perjudian di Indonesia dan mengatur tindakan penertiban terhadap segala bentuk perjudian.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU 19/2016), dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda yang signifikan.

Sanksi Pidana Menurut KUHP

  • Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan: Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
  • Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi: Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303; barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang. 
  • Ketentuan Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun