Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal Internship

Saya merupakan seorang Advokat Magang yang memiliki minat dalam menulis artikel yang berkaitan dengan persoalan hukum yang sering terjadi di masyarakat. tulisan ini saya buat untuk menambah wawasan saya dan bisa memberi manfaat bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Proses Praperadilan dan Ketentuan Hukumnya?

14 Juli 2024   19:23 Diperbarui: 14 Juli 2024   19:40 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Hukum Sumber Photo : vstory

Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang dapat diajukan oleh Tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus berdasarkan:

  • Penangkapan atau Penahanan yang tidak sah;
  • Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
  • Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

Proses Pemeriksaan Pra Peradilan

  1. Pra Peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP);
  2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan Pihak Pemohon dan Termohon Pra Peradilan;
  3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan Pra Peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus;
  4. Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan Putusan apabila disetujui oleh Termohon. Apabila Permohon menyetujui usul pencabutan permohonan, maka Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut;
  5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan pemeriksaan Pra Peradilan belum selesai, maka permohonan tersebut gugur dan hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

Upaya Hukum Terhadap Putusan Pra Peradilan

  1. Putusan Pra Peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan "tidak sahnya" penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP);
  2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan Pra Peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima;
  3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir;
  4. Terhadap Putusan Pra Peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun