Sehubungan dengan permasalahan di atas, seorang ayah dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar Hak Asuh anak dapat diberikan kepadanya yang disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendapatkan pengalihan hak asuh tersebut.
Selain faktor-faktor penghalang yang menyebabkan seorang istri tidak dapat mendapatkan hak asuh, terdapat hal-hal lain yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh kepada ayah, antara lain:
- Kemampuan finansial yang baik dan dapat menjamin kebutuhan pendidikan dan fisik anak;
- Kemampuan seorang ayah untuk memberikan dukungan emosional dan psikologis;
- Kemampuan untuk memberikan/menyediakan lingkungan rumah yang baik untuk pertumbuhan anak;
- Ayah dan anak memiliki kedekatan emosional dan ikatan yang baik.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!