Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal Internship

Saya merupakan seorang Advokat Magang yang memiliki minat dalam menulis artikel yang berkaitan dengan persoalan hukum yang sering terjadi di masyarakat. tulisan ini saya buat untuk menambah wawasan saya dan bisa memberi manfaat bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

10 Juli 2024   22:39 Diperbarui: 10 Juli 2024   22:47 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Deposit Photos

Sehubungan dengan permasalahan di atas, seorang ayah dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar Hak Asuh anak dapat diberikan kepadanya yang disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendapatkan pengalihan hak asuh tersebut.

Selain faktor-faktor penghalang yang menyebabkan seorang istri tidak dapat mendapatkan hak asuh, terdapat hal-hal lain yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh kepada ayah, antara lain:

  • Kemampuan finansial yang baik dan dapat menjamin kebutuhan pendidikan dan fisik anak;
  • Kemampuan seorang ayah untuk memberikan dukungan emosional dan psikologis;
  • Kemampuan untuk memberikan/menyediakan lingkungan rumah yang baik untuk pertumbuhan anak;
  • Ayah dan anak memiliki kedekatan emosional dan ikatan yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun