Mohon tunggu...
Gina fauziah
Gina fauziah Mohon Tunggu... Lainnya - Suku sunda, daerah cianjur

Menjadi pemimpin yang bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Jual Beli dengan Akad Salam

14 Desember 2021   15:55 Diperbarui: 14 Desember 2021   16:01 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Didalam kitab Fath Al-Qarib telah menjelaskan tentang Salam.

Salam adalah transaksi jual beli barang yang disifati dalam tanggungan. Akad salam sah, baik tunai atau tempo dalam barang yang memenuhi 5 syarat : 

1. Muslam fih (barang pesanan) adalah barang yang bisa dicirikan secara spesifik sekira dapat menghilangkan sifat ketidakjelasan.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Baqarah : 282 yang artinya :

"Hai orang-orang yang beriman, bila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya"

Sesungguhnya, Nabi SAW bersabda, "Barang siapa yang mengadakan transaksi salam. Maka hendaknya melakukannnya dalam takaran, timbangan, dan batas waktu yang diketahui. (H.R At-Turmudzi)

Muslam fih dianggap sulit terwujud ada kalanya karena : 

1. Langkanya keberadaan muslam fih, seperti bintang buruan di kawasan yang langka keberadaannya

2. Berlebihan dalam menuturkan sifat yang harus disebutkan mengenai muslam fih, seperti mutiara yang besar.

Tidak boleh memesan mutiara yang besar karena dalam pemesanan harus menjelaskan mengenai ukuran, berat, bentuk, dan kehalusannya, sementara terkumpulnya perkara tersebut langka.

3. Langkanya muslam fih yang memenuhi kriteria sifat-sifat yang disebutkan, seperti budak kembar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun