Jakarta - Pemerintah memperlonggar kebijakan PPKM darurat di Jakarta dan sekitar nya mulai awal Juli 2021. Hal ini dilakukan terkait kasus positif Covid-19 yang terus meningkat.Jakarta - Para pedagang kaki lima di Pasar Munjul, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan kembali beroperasi.
Selain itu pelaku usaha hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Sedangkan bagi pelanggan yang makan di tempat cuma bisa 30 menit saja.
dalam pelonggaran PPKM Darurat ini, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari juga diperbolehkan buka hingga jam 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pedagang di pasar Munjul mengeluh lantaran ekonomi yang sangat sulit di peroleh karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat dagangan sepi dan tak seperti biasa yang ramai
Dari yang saya pantau di lahan berjualan Pak Iman di Pasar Munjul kini kondisinya sangat sepi lantaran sedang PPKM darurat ini sehingga lahan pak iman sepi tidak seperti biasa
Sebenarnya saya pusing juga mbak , sejak ppkm diberlakukan dagangan jadi benar benar sepi , biasanya kalau pagi benar benar ramai penghasilan juga pas pas an Ujar Pak Iman"
Yang harus saya lakukan sekarang adalah tetap berjualan meski dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini walaupun tetap sepi saya harus tetap berjualan agar kebutuhan keluarga tertutup
Ujar Pak Iman"
(Jumat/23/07/21)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H