Mohon tunggu...
Gina Nabillah
Gina Nabillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Saya penyuka hal-hal random, seperti makanan, travelling, dan uang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hari ke-10 Operasi Zebra Lodaya, Kapolsek Arcamanik Tegur 8 Pelanggar

29 Oktober 2022   17:46 Diperbarui: 29 Oktober 2022   17:49 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung- Jajaran satuan  lalu lintas (satlantas) Kapolsek Arcamanik melaksanakan Operasi Zebra Lodaya yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai dari tanggal 03 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.  Operasi Zebra Lodaya sudah memasuki hari kesepuluh, dan ada delapan(8) pengendara yang ditegur oleh kapolsek Arcamanik karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Tercatat pada Operasi Zebra Lodaya, angka pelanggaran pada Kamis (10/10)  sebanyak delapan(8) kasus yang di selenggarakan di pangkalan ojek Jl Pesantren Arcamanik (wilayah Kapolsek Arcamanik). Pelanggaran terbanyak dipegang oleh pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, sebanyak empat(4) kasus. Disusul oleh dua(2) kasus yang melawan arus, dan satu(1) kasus pengendara motor mengangkut orang atau barang melebihi batas yang sudah ditentukan. Dan satu(1) kasus tidak memiliki surat izin mengemudi.
Kanit bersama anggota lantas Polsek Arcamanik dan Bamin lalu lintas Polsek Arcamanik, juga melakukan sosialisasi kepada pengendara pengguna lalu lintas tentang tujuh(7) sasaran Operasi Zebra Lodaya 2022.

 Pertama, pengendara lalu lintas tidak diizinkan untuk menggunakan handpone saat mengendara. Kedua, pengguna lalu lintas tidak diperkenankan untuk usia dibawah 17 tahun. Ketiga, pengguna kendara beroda dua maksimal untuk dua orang. Keempat, diwajibkan untuk menggunakan helm SNI/safety belt. Kelima, pengguna lalu lintas dilarang keras membawa kendaraan dibawah pengaruh alkohol. Keenam, pengguna lalu lintas tidak diperkenankan membawa kendaraannya melawan arus. Serta ketujuh, dilarang keras untuk pengguna kendaraan untuk menggunakan kecepatan diatas rata-rata yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan lalu lintas.

Reporter: Gina Nabillah KPI/5/B
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun