Mohon tunggu...
Gina Ainusyifa
Gina Ainusyifa Mohon Tunggu... Freelancer - Nanananaws

Hidup Itu Sementara, Keabadian Hanya Milik Mereka Yang Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kodrat Perempuan Itu Dapur, Sumur, Kasur!

24 Desember 2021   21:00 Diperbarui: 24 Desember 2021   21:06 1566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam konstruk masyarakat kita perempuan dianggap sebagai makhluk paling istimewa, bahkan saking diistimewakannya perempuan ditengah masyarakat Indonesia para perempuan ini diberi kodrat yang sangat banyak, diantaranya adalah mengurus anak dan mengurus seisi rumah yang ditinggali oleh keluarganya.

Kodrat secara etimologi dalam KBBI  berarti sifat asli, sifat bawaan atau hukum alam, dlam bahasa Arab قدرة artinya kekuasaan, ketentuan atau ukuran. Kodrat adalah God Given Nature, sesuatu yang murni diberikan oleh Tuhan khususya kodrat secara biologis. 

Kodrat perempuan atau Woman’s Nature  ini di masyarakat luas sering kali menjadi hal yang konstruktif. Menurut masyarakat kodrat perempuan adalah berada di Dapur, Sumur dan Kasur. 

Doktrin itu dimunculkan oleh organisasi perempuan yang didirikan pemerintah pada zaman orde baru. Doktrin itu menyatakan bahwa perempuan hanyalah perlu mahir di dapur, sumur, kasur, karena kodrat perempuan diciptakan untuk mengurusi semua hal-hal domestik, mengurus rumah, mengurus suami, mengurus anak.

Sampai di zaman modern seperti ini kata perempuan ‘dirumah aja’ semakin tertancap kuat terlebih dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang semakin sering terkuak ke publik. 

Padahal pada dasarnya perempuan juga sama seperti laki-laki sebagai manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan, hak dan kewajibannya pun sama begitujuga kebutuhan dan keinginannya. 

Bahkan dalam teks-teks agama pun tidak ada pendikotomian antara hak serta kewajiban laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama memiliki kewajiban untuk beribadah kepada Tuhan, keduanya sama-sama diberikan hak kebebasan dalam menjalani kehidupan.

Dalam kitab suci Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang mencantumkan tentang kodrat perempuan mana itu adalah hal-ha murni pemberian dari Tuhan. Dan tidak ada satupun didalamnya yang menyebutkan bahwa kodrat perempuan adalah Dapur, Sumur, Kasur. Diantara ayat-ayat tersebut adalah ;

  • QS. Al-Baqarah : 222 (Haid/Menstruasi)
  • وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
    “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
  • QS. Maryam 19 : 22 (Hamil)

فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا

  • Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh.

  • QS. Ali Imran : 36 (Melahirkan)
  • فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَىٰ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ ۖ وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
  • Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk"

  • QS. Al-Baqarah : 233 (Menyusui)
  • وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
  • Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

  • Jika kita lihat pada ayat-ayat diatas tidak ada yang menunjukan bahwa pekerjaan domestic sebagai kodrat perempuan, pada dasarnya pekerjaan-pekerjaan domestik adalah basic life skill dan tidak memandang jenis kelamin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun