Kenapa Islam membolehkan Muslim laki-laki untuk menikah dengan lebih dari satu orang pasangan? Pertanyaan ini adalah 1 diantara 20 pertanyaan terbanyak yang diajukan di seluruh dunia. Seringkali ketidaktahuan akan masalah ini membuat media memanfaatkannya sebagai headline untuk menjadikan Muslim sebagai sasaran empuk. Tak jarang Muslim sekalipun tidak tahu bagaimana menjelaskannya kepada publik. Dalam sebuah kesempatan dr. Zakir Naik, pembicara kelas dunia yang berkelahiran Mumbai India, mengungkapkan jawabannya. Definisi Poligami adalah seseorang yang menikahi lebih dari satu pasangan. Poligami terdiri dari dua macam, yakni poligini (laki-laki yang beristri lebih dari satu) dan poliandri (perempuan yang bersuami lebih dari satu).
- Islam tidak membolehkan semua jenis poligami, melainkan hanya membolehkan poligini terbatas, diperbolehkan bagi laki-laki untuk menikahi hingga 4 perempuan. Jadi poligami yang dalam kategori poliandri dilarang dalam Islam.
- Qur’an adalah satu-satunya kitab suci di seluruh dunia yang mengatakan “menikahlah dengan seorang saja”. Tidak ada kitab suci lain yang memiliki pernyataan serupa di dalamnya.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil*, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [Qur'an surat An Nuur ayat 3]
* Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti nafkah, pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. Berbuat adil sebagaimana keadilan Allah adalah tidak mungkin bagi manusia, namun ayat ini tidak dimaksudkan untuk melarang menikah lebih dari satu karena bila demikian justru akan bertolak belakang dengan kebolehannya. Sebagaimana seorang ibu yang memiliki dua anak atau lebih, maka tidak mungkin baginya untuk mencintai setiap anaknya dengan cinta yang adil, meski sang ibu menyatakan dia telah berbuat adil, tetapi pastilah salah seorang anaknya lebih dicintai dari yang lain. Maka yang dimaksud dengan adil disini adalah keadilan lahiriyah.
Masih ada yang mengira bahwa menikahi lebih dari satu perempuan dalam Islam adalah kewajiban, padahal yang sesungguhnya ada 5 kategori perbuatan di dalam ajaran Islam, yakni wajib, sunnah (dianjurkan), mubah (pilihan, boleh dilakukan, boleh tidak), makruh (tidak dianjurkan), dan haram (larangan), sedangkan poligini terbatas ini dikategorikan sebagai perbuatan yang diperbolehkan. Jadi hal ini berbeda-beda menurut kondisi sang suami. Jika dia tidak membutuhkan poligini, maka dia tidak akan melakukannya. Namun jika dia melakukannya, maka sudah sepatutnya kita berbaik sangka bahwa orang tersebut memang membutuhkannya.
Segelintir orang, yang dibantu media massa, mengekspos fenomena suami yang beristri lebih dari satu, dan memperlakukan mereka tidak adil, lalu muncullah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemudian mengkait-kaitkannya dengan Islam. Sesungguhnya ini adalah taktik untuk memberi gambaran yang salah tentang Islam. Kita tahu bahwa setiap orang terpengaruh budaya setempat dan tingkat pendidikannya. Islam mengajarkan keadilan, oleh karena itu tidaklah masuk akal jika ada perbuatan yang tidak adil kemudian kesalahannya ditimpakan pada Islamnya. Sudah sepatutnyalah pelaku yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Wallahu a’lam bish showab. Ringkasan ini dapat disimak selengkapnya (beserta data-data) di web sekolahku.info
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H