Pada saat ini telah terjadi perkembangan zaman dan teknologi yang sangat cepat dan cepat. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya kemunculan kegiatan bisnis dan usaha baru disekitaran kita. Pelaku bisnis dalam membuat kegiatan bisnis tentunya bukan tanpa tujuan, melainkan menjual berbagai barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta tentunya meraih profit dan keuntungan. Di Indonesia sendiri, terdapat berbagai macam jenis usaha mulai dari industri tekstil, perdagangan makanan, otomotif, hingga industri pertambangan.
Perusahaan atau pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya tentu saja tidak sendirian dan memerlukan pekerja sebagai unsur utama dalam kegiatan bisnisnya. Hal ini merupakan sebuah wadah bagus dalam membuka lapangan kerja baru. Dalam menjalankan kegiatan bisnis, biasanya perusahaan memerlukan puluhan bahkan ribuan tenaga kerja dalam mengelola perusahaan tergantung dari besarnya perusahaan tersebut.
Dalam menjalankan kegiatan bisnis tentunya tak lepas dari adanya permasalahan bisnis yang salah satunya dan sering terjadi di sekitar kita ialah pelanggaran hak para pekerja. Biasanya perusahaan yang mengalami pelanggaran hak pekerja hanya mementingkan profit saja dan enggan memerhatikan hak, kewajiban serta kesejahteraan para pekerjanya. Pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang di dalamnya mengatur hak dan kewajiban para pekerja. Adapun diantaranya hak-hak para pekerja yang seharusnya dapat dipenuhi oleh pelaku bisnis adalah sebagai berikut:
Hak Memperoleh Upah
Salah satu tujuan utama masyarakat dalam bekerja ialah memperoleh upah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu, perusahaan harus benar-benar memerhatikan hal ini dengan cara berlaku adil dalam memberikan upah kepada para pekerjanya.
Hak Mendapatkan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
Hak pekerja satu ini harus diberikan kepada para pekerja dan tidak hanya memberikan upah saja. Keadilan dan kesetaraan juga harus diterapkan dalam lingkungan kerja agar para pekerja mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama. Bukan hanya etika bisnisnya saja, hal ini juga dapat meningkatkan moral pekerja sehingga dapat bekerja lebih giat lagi.
Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja
Dalam mendongkrak produktivitas perusahaan, maka diperlukan tenaga kerja yang berkualitas. Perusahaan tidak bisa begitu saja melepas tenaga kerjanya tanpa mendapatkan keterampilan yang diperlukan. Maka dari itu, pelaku usaha diharuskan untuk memberikan pelatihan keterampilan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh pekerja dan perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar para pekerja semakin terampil dan produktif yang pada akhirnya juga akan menguntungkan perusahaan.
Hak Penempatan Tenaga Kerja
Semua pekerja memiliki hak dalam mendapatkan posisi pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan yang mereka kuasai di tempat mereka bekerja. Maka setiap pekerja harus dipenuhi haknya dalam mendapatkan kesempatan untuk memilih, mendapatkan dan meminta mutasi pekerjaan apabila hal ini memungkinkan