Mohon tunggu...
Gilbert Su
Gilbert Su Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Gilbertus, saya mahasiswa Institut Pariwisata Trisakti, hobi saya bermain musik, futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kabupaten Kepulauan Mentawai

22 Oktober 2024   14:20 Diperbarui: 22 Oktober 2024   14:39 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Barat, Indonesia, yang terletak di luar pulau Sumatera dan terdiri dari empat pulau utama. Kabupaten ini dibentuk melalui UU RI No. 49 Tahun 1999 setelah dimekarkan dari Kabupaten Padang Pariaman, dan dinamai berdasarkan nama geografis aslinya.

 Pulau-pulau utama yang berpenghuni adalah Pulau Siberut, Sipora, Pagai Utara, dan Pagai Selatan, yang mayoritas penduduknya adalah suku Mentawai, Minangkabau, serta pendatang lainnya. Selain pulau-pulau utama, terdapat beberapa pulau kecil yang dihuni, meskipun sebagian besar hanya ditanami pohon kelapa. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk di Kepulauan Mentawai mencapai 96.570 jiwa.

Kepulauan ini merupakan bagian dari gugusan pulau non-vulkanik yang merupakan puncak pegunungan bawah laut. Pusat pemerintahan kabupaten terletak di Tuapejat, di bagian utara Pulau Sipora, yang menjadi lokasi kantor pemerintahan utama sejak diresmikan pada 2005.

Suku asli yang mendiami Kepulauan Mentawai adalah suku Mentawai, yang dikenal sebagai peramu dan pada awalnya belum mengenal pertanian. 

Tradisi tato, atau *titi*, yang digunakan sebagai penanda status sosial di masyarakat Mentawai, masih dilestarikan di Pulau Siberut, meskipun semakin jarang ditemukan di pulau lainnya. Secara sosial, suku Mentawai hidup berkelompok dalam komunitas yang disebut *langgai*, dengan perkampungan yang biasanya didirikan di sepanjang sungai. 

Setiap kampung umumnya terbagi dalam dua kelompok utama: kelompok pendiri kampung dan kelompok pendatang. Kelompok pendiri kampung memiliki hak khusus terkait penguasaan tanah dan sumber daya. Pendatang harus meminta izin kepada pemimpin keturunan pendiri kampung jika ingin membuka ladang atau mendirikan rumah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun