Mohon tunggu...
M. Gilang Riyadi
M. Gilang Riyadi Mohon Tunggu... Penulis - Author

Movie review and fiction specialist | '95 | contact: gilangriy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Lihat STNK Anda, Pahami Istilah Ini

20 Mei 2016   22:02 Diperbarui: 4 April 2017   17:56 33480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dok. Pribadi

Banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan kendaraan pribadi sebagai penunjang produktivitas keseharian mereka. Baik itu kendaraan beroda dua atau pun yang beroda empat. Untuk itu, pastinya pengendara selalu membawa kelengkapan surat kendaraannya, yaitu SIM dan STNK.  

Untuk SIM, informasi yang tertuang di dalamnya lebih umum, seperti identitas pribadi dan sampai kapan masa berlaku SIM tersebut habis. Ukurannya pun seukuran kartu nama, sehingga untuk menyimpannya di dompet pun terbilang mudah.  

Tapi, hal ini tentu lain dengan STNK. Informasi yang diberikan jauh lebih detail mengenai seluk-beluk kendaraan bermotor. Mulai dari tahun pembuatan, jenisnya, sampai jumlah pajak tahunan yang harus dibayar. Bentuk dari STNK pun sedikit lebih rumit. Harus dilipat terlebih dahulu, kemudian baru bisa dimasukkan ke dompet.

Lalu, pernahkah para Kompasianer sekalian memperhatikan lebih seksama mengenai STNK tersebut? Jika dilihat baik-baik, di STNK banyak istilah yang mungkin terasa asing, seperti BBNKB, PKB, atau SWDKLLJ. Jika anda tidak tahu kepanjangannya, maka ada kemungkinan anda pun tidak akan tahu apa fungsinya. Maka, di sini saya akan sedikit memberi informasi mengenai apa saja hal-hal yang ada di STNK beserta tujuannya.

Jika para kompasianer bisa meraih STNK milik pribadi saat ini, ada baiknya dikeluarkan, kemudian membaca artikel ini sambil sekilas melihat STNK-nya

Hal pertama, STNK memiliki dua lembar/sisi yang berlainan. Lembar yang satu bertuliskan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB/ Dan SWDKLLJ Dan PNBP sebagai judulnya. Di sini lebih menjelaskan tentang informasi kendaraan secara detail, informasi pemilik kendaraan, dan informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan tersebut. Untuk lembar SKPD ini berlaku setiap satu tahun sekali dan akan diganti ketika kita membayar pajak.

Sedangkan untuk lembar satunya lagi berisi informasi mengenai kendaraan dan pemilik kendaraan. Selain itu, di lembar ini terdapat kolom pengesahan di sudut kanan bawah. Pengesahan ini akan dicap satu kali setiap kita membayar pajak tahunan. Dan masa berlaku untuk lembar STNK ini berlaku selama 5 tahun yang disamakan dengan masa berlaku plat nomor kendaraan.

Hal kedua, di lembar SKPD terdapat beberapa singkatan yang mungkin asing bagi anda. Letaknya ada di tabel sebelah kanan. Kira-kira, apa kepanjangannya, ya?

BBNKB

Kepanjangan dari BBNKB sendiri adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.  Maksud dari BBNKB ini adalah sebuah tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan kendaraan dari orang satu ke orang lainnya, baik itu berupa transaksi jual/beli, pemberian, ataupun hadiah. Untuk selengkapnya tentang BBNKB, bisa dicek di sini 

PKB

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah yang dibebankan untuk penggunanya. Besaran pajak ini ditetapkan dari harga kendaraan itu sendiri. Biasanya untuk tarifnya sebesar 1,5% dari harga kendaraan bermotor tersebut. Jumlah yang sudah ditetapkan nantinya akan dicantumkan di kolom PKB itu sendiri.

SWDKLLJ

Kepanjangan dari SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di mana ini dikelola oleh Jasa Raharja. Saya belum terlalu tahu dari mana penetapan tarif ini. Tapi, besarannya sekitar Rp 30.000-an untuk roda dua dan Rp100.000 untuk roda empat. Selengkapnya bisa dilihat di sini

Biaya Adm. STNK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun