Mohon tunggu...
Gilang Mahardika
Gilang Mahardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Membaca buku dan artikel

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Isu Hukum dan Politik di Balik Keputusan

8 Oktober 2024   21:56 Diperbarui: 8 Oktober 2024   22:46 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia kembali menjadi sorotan publik dengan keputusan terbarunya terkait persyaratan usia minimal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini menyatakan bahwa calon kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur, harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran. Keputusan ini memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat, politisi, dan pengamat hukum, terutama di media sosial yang menyaksikan ledakan

Latar Belakang Keputusan MK

Keputusan MK ini diambil setelah menerima gugatan terkait pasal dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur batas usia calon kepala daerah. Sebelumnya, persyaratan usia calon kepala daerah berada pada angka yang berbeda untuk setiap tingkat jabatan, seperti gubernur dan bupati/wali kota. Sementara calon gubernur sebelumnya diwajibkan berusia minimal 35 tahun, kini persyaratan tersebut diubah menjadi 30 tahun.

Putusan MK ini diambil dengan alasan memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemerintahan daerah, sejalan dengan semangat demokrasi yang memberikan hak yang setara bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat. Dengan keputusan ini, MK mengakui bahwa calon-calon kepala daerah yang lebih muda harus diberikan ruang untuk berkompetisi, asalkan mereka memenuhi syarat administrasi lainnya.

Kontroversi di Balik Putusan

Meski alasan yang dikemukakan MK ini cukup jelas dan konstitusional, tidak dapat dipungkiri bahwa keputusan tersebut bertepatan dengan situasi politik yang sensitif. Salah satu tokoh yang terpengaruh secara langsung oleh putusan ini adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang pada saat keputusan ini diumumkan tengah mempertimbangkan untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024.

Kaesang, yang saat itu baru berusia 29 tahun, secara otomatis akan memenuhi syarat usia jika aturan baru ini diterapkan. Hal ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat bahwa keputusan MK diambil dengan pertimbangan politis, meskipun MK sebagai lembaga peradilan konstitusi selalu menekankan bahwa setiap keputusannya murni berdasarkan konstitusi dan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan pihak tertentu.

Spekulasi ini semakin diperkuat dengan manuver cepat yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menggelar rapat mendadak untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada, termasuk terkait usia calon kepala daerah. Dalam rapat tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mencoba untuk mengubah kembali persyaratan usia menjadi 35 tahun, seperti yang berlaku sebelumnya. Langkah ini dikritik luas oleh publik, yang melihatnya sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Reaksi Publik dan Media Sosial

Publik merespons isu ini dengan sangat kuat, terutama di media sosial. Tagar seperti #KawalPutusanMK dan #DemokrasiDikorupsi mulai tren, mencerminkan kekhawatiran bahwa ada upaya sistematis untuk menggiring keputusan hukum demi kepentingan politik tertentu. Banyak yang menilai bahwa tindakan DPR yang ingin merevisi UU Pilkada sebagai bentuk upaya untuk mengontrol hasil keputusan MK, yang seharusnya tidak dapat diintervensi oleh lembaga legislatif.

Sebaliknya, ada juga pihak yang mendukung keputusan DPR dengan alasan bahwa usia 30 tahun dianggap terlalu muda untuk jabatan penting seperti gubernur atau wakil gubernur, yang memerlukan pengalaman dan kematangan dalam pengambilan keputusan. Kelompok ini menilai bahwa persyaratan usia yang lebih tinggi, seperti 35 tahun, lebih realistis untuk memastikan calon yang lebih berpengalaman dan berkompeten memimpin daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun