Kemitraan Pemerintah-Swasta (KPS) adalah perjanjian jangka panjang antara lembaga pemerintah dan swasta. Hal ini melibatkan modal swasta yang membiayai proyek dan layanan pemerintah di muka, dan sektor swasta memperoleh pendapatan dari pembayar pajak dan/atau pengguna untuk mendapatkan keuntungan selama masa kontrak KPS. KPS umumnya digunakan untuk proyek infrastruktur, seperti pembangunan, perlengkapan, pengoperasian, dan pemeliharaan sekolah, rumah sakit, sistem transportasi, serta sistem air dan saluran pembuangan .
Keuntungan KPS mencakup potensi nilai uang yang lebih baik bagi wajib pajak karena keterampilan manajemen dan ketajaman keuangan perusahaan swasta. KPS juga dapat meningkatkan kualitas, efisiensi, dan daya saing layanan publik, menambah kapasitas sektor publik yang terbatas, dan meningkatkan pendanaan tambahan dalam kondisi keterbatasan anggaran.
Namun, KPS masih kontroversial karena adanya kekhawatiran mengenai tingkat pengembalian investasi pemerintah yang lebih rendah dibandingkan dengan tingkat pengembalian swasta. Proyek-proyek tersebut secara struktural lebih mahal dibandingkan proyek-proyek yang dibiayai pemerintah karena biaya pinjaman yang lebih tinggi dari sektor swasta, sehingga pengguna atau pembayar pajak harus menanggung biaya bunga yang sangat tinggi. KPS juga mempunyai biaya transaksi yang tinggi dan sering dikritik karena masalah akuntabilitasnya.
Unit KPS, firma akuntansi, dan lembaga internasional seperti Bank Dunia dan PBB mempromosikan dan memfasilitasi KPS. Keberhasilan KPS diukur dari jumlah pendanaan yang dikomitmenkan untuk kemitraan publik-swasta untuk infrastruktur di seluruh dunia.
Dalam konteks pengelolaan bandara, KPS menjadi semakin lazim, dengan 41% lalu lintas bandara global ditangani oleh bandara yang dikelola dan/atau dibiayai oleh pemangku kepentingan swasta. Investasi swasta di bandara didorong oleh fokus pada kualitas layanan penumpang yang baik dan tujuan yang berorientasi pada keuntungan, sehingga mengarahkan investor swasta ke pasar dengan lalu lintas yang lebih besar.
Singkatnya, KPS adalah pengaturan kolaboratif antara pemerintah dan sektor swasta untuk melaksanakan proyek atau layanan yang biasanya disediakan oleh sektor publik. Meskipun menawarkan manfaat potensial, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai biaya, akuntabilitas, dan laba atas investasi masyarakat.
Contoh kerjasama pemerintah dan swasta di Banyuwangi adalah sebagai berikut:
1. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Banyuwangi dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Pemerintah Banyuwangi, yang diwakili oleh Bappeda Banyuwangi, menandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo untuk meningkatkan kerjasama dalam berbagai bidang, termasuk pelayanan publik dan pariwisata.
2. Kerjasama Pelayanan Publik dan Pariwisata. Pemerintah Banyuwangi juga menjalin kerjasama dalam bidang strategis lainnya, seperti kepariwisataan dan pendidikan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
3. BPOM Jalin Kerja Sama Pengawasan Dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan.
4. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.