Mohon tunggu...
Aristotahes
Aristotahes Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Mahasiswa Tuna Asmara

Enjoy Reading ... :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fenomena PSK yang Merajalela

9 Januari 2020   17:00 Diperbarui: 9 Januari 2020   17:05 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Analisa kasus

Ketika mendengar kata psk pasti yang terlintas di fikiran adalah hal-hal yang berbau negative dan bersifat kurang baik. Dalam KBBI di terangkan bahwasannya Pelacuran atau prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan, dengan pengertian yang sedikit kasar pelacuran yaitu suatu transaksi yang dimana si pelakunya menjajakan dirinya dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau pendapatan dari cara bekerjanya.

Dalam suatu penelitian yang pernah dilakukan di beberapa daerah yang ramai akan tempat prostitusi diambil kesimpulan bahwa si pelakunya ternyata mulai remaja umur 18 tahun hingga dewasa 30-40 tahun. Sampel inilah yang kemudian menjadi bukti penguat tentang maraknya pekerja seksual yang juga ada peran aktif remaja 18 tahun didalamnya. Pelacuran atau prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. 

Pandangan yang negatif terhadap pelacur seringkali didasarkan pada standar ganda, karena umumnya para pelanggannya tidak dikenai stigma demikian. Ini jelas saja pelacur adalah golongan kelas bawah yang ingin mengubah kasta melalui jalan pintas yang ringkas. Ada pula pihak yang menganggap pelacuran sebagai sesuatu kejahatan yang dibutuhkan (evil necessity). 

Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa kehadiran pelacuran bisa menyalurkan nafsu seksual demi mencegah tindak pemerkosaan. Salah seorang yang mengemukakan pandangan seperti itu adalah seorang filsuf dan teolog bernama Augustinus dari Hippo. Ia mengatakan bahwa pelacuran itu ibarat selokan yang menyalurkan air yang busuk dari kota demi menjaga kesehatan warga kotanya.

 WTS, Kupu-kupu malam dan Ayam kampus

Dari berbagai macam istilah yang dikemukakan oleh beberapa lapisan masyarakat mengenai penyebutan istilah untuk menyebut seorang PSK juga sangat beragam dan bermacam-macam. Jika kita meninjau pembuatan istilah yang sering kita dengar di masyarakat tentunya tidak asing lagi dengan istilah WTS, kupu-kupu malam hingga ada pengistilahan ayam kampus. Lalu apa korelasi dari ketiga istilah tersebut hingga menjadikan istilah tersebut dianggap kurang baik ataupun ternilai sangat negative.

WTS sendiri memiliki makna atau arti penjabaran sebagai wanita tuna susila, namun istilah WTS pun sepertinya dirasa masih kurang atau tidak pas. Karena itu, dalam waktu hampir bersamaan, muncul istilah 'pekerja seks komersial (PSK)'. Penggantian istilah 'pelacur' menjadi 'pekerja seks', menurut Kuncoro dan Sugihastuti berakar dari terminologi sex worker, yang diajukan oleh para penulis radikal.

Tak diketahui pasti siapa yang menciptakan istilah 'Kupu-kupu Malam' dan kapan istilah itu pertama kali dicetuskan. Hanya, menurut sastrawan Yapi Panda Abdiel Tambayong alias Remy Sylado, istilah itu merupakan sebuah perumpamaan. 

Di lain sisi kupu-kupu itu kan indah tapi hidupnya pendek, cuma semalam dinikmatinya. istilah paling umum yang digunakan untuk menyebut perempuan yang biasa menjajakan diri adalah pelacur. 

Dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)', kata dasar 'pelacur' adalah 'lacur', yang berarti malang, celaka, sial. Atau merujuk pada perilaku yang buruk. Mungkin karena dirasa terlalu vulgar di masa era Orde Baru yang gemar menghalus-haluskan sesuatu, pada 1996 dibuatkan istilah yang terasa canggih untuk merujuk pelacur dengan istilah WTS dan Kupu-kupu malam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun