Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi yang dipergunakan oleh Masyarakat Negara Indonesia tapi masih banyak pengguna Bahasa Indonesia yang mengucapkan beberapa kata yang salah dan tidak tepat sehingga memerlukan pedoman yang dapat membuat penggunaan Bahasa Indonesia menjadi baik dan benar. Pedoman yang digunakan biasanya adalah EYD (Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan).Â
EYD (Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan) adalah pedoman yang dipergunakan oleh pemerintah dan instansi masyarakat untuk penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar. EYD biasanya digunakan untuk penulisan surat resmi, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dst. EYD yang digunakan adalah EYD edisi V yang disahkan pada tanggal 16 Agustus 2022 oleh Badan Pengengembangan Bahasa (Badan Bahasa) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.Â
Ada beberapa perubahan yang ada pada EYD edisi V yaitu Penambahan beberapa kaidah baru dan kaidah yang sudah ada, perubahan redaksi, contoh, Dan tata cara penyajian. Pedoman edisi ke V kembali menggunakan nama EYD (Ejaan yang disempurnakan) setelah edisi ke IV merubah namanya menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Mengapa EYD edisi V penting bagi Masyarakat Indonesia? Mengapa EYD diperlukan oleh Masyarakat Indonesia?.
KARYA ILMIAH
EYD sangat penting dalam Pembuatan karya ilmiah karena karya ilmiah adalah karya yang ditulis menggunakan kaidah kebahasaan yang mengikuti pedoman dari Ejaan Umum Bahasa Indonesia PUEBI atau EYD. Terkadang penulis karya ilmiah masih salah dalam penggunaan kata serapan, penulisan huruf kata, dan tanda baca, Salah satu contohnya adalah penulisan kata "Praktek". Biasanya penulis akan menulis kata tersebut dengan kata "Praktik" tetapi penggunaan kata "Praktik" merupakan hal yang salah dalam EYD karena yang benar adalah "Praktek". kesalahan-kesalahan penulisan dalam karya ilmiah masih sering ditemukan sehingga penggunaan pedoman EYD sangat penting dalam penulisan karya ilmiah.
SURAT RESMI
Pada penulisan surat resmi terkadang masih ditemukan kesalahan EYD. Kesalahan penulisan EYD pada surat resmi seharusnya dihindari karena dapat merusak kaidah yang ada pada surat resmi. kesalahan pada penulisan kata, pemakaian huruf kapital, penggunaan tanda baca, dan kesalahan pada istilah masih sering ditemukan pada penulisan surat resmi yang seharusnya mengikuti pedoman EYD. salah satunya adalah kesalahan penulisan jabatan yang masih banyak terjadi pada penulisan surat resmi. contohnya Dr. Gilang Arya Yuli Anggara, S.Pd. M.Pd. Penulisan jabatan seperti tersebut masih sering ditemukan dan merupakan hal yang salah dan fatal jika terjadi pada penulisan surat resmi. Penulisan yang benar menurut pedoman EYD yaitu Dr. Gilang Arya Yuli Anggara, S.Pd., M.Pd. Penulisan tersebut yang seharusnya digunakan pada penulisan surat resmi.
KESIMPULANNYA