Mohon tunggu...
Achmad GilangAriyanto
Achmad GilangAriyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hubungan internasional

saya percaya bahwa etika harus ditegakkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Privatisasi PT Telkom Indonesia dalam Kacamata Liberalisme

14 Maret 2024   12:31 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:56 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Privatisasi dalam industri dan konsep liberalisasi memiliki benang merah yang sangat jelas dalam kerangka ideologi liberalisasi ekonomi. Hal ini dikarenakan bahwa pendekatan liberal mempromosikan tentang:

  • Pasar bebas: pasar bebas adalah urat nadi dari kerangka liberal dalam ekonomi. Bagaimana pentingnya pasar bebas dalam alokasi sumber daya dan dalam menentukan ketersediaan dan harga barang atau jasa. Dalam pasar bebas juga dimaksudkan untuk peran negara sangat minimal. Privatisasi industri merupakan implementasi dari pasar bebas dengan peralihan kepemilikan negara menjadi milik swasta akan mengurangi peran negara di dalamnya.
  • Mendorong persaingan, efisiensi dan produktivitas: privatisasi bertujuan untuk mendorong adanya persaingan yang sehat di pasar dalam suatu arena yang sama. Dengan melakukan privatisasi usaha maka akan lebih banyak usahawan yang bisa memasuki industri itu. Jika banyak pelaku usaha yang memasuki industri itu maka, akan meningkatkan efisiensi dan produktivitas karena entitas swasta cenderung lebih fleksibel, tidak terikat dengan undang-undang yang ribet dalam mengelola sumber daya. Entitas swasta juga dapat dengan cepat beradaptasi dalam merespon pasar dan juga mempraktikkan manajemen yang lebih efisien, tidak seperti badan usaha milik negara yang setiap geraknya memiliki keterikatan kepada undang-undang.

Sebagai contoh kita bisa melihat Privatisasi PT. Telekomunikasi (telkom) indonesia, yang merupakan suatu langkah yang dilakukan oleh pemerintah indonesia. Yaitu pemerintah melakukan kebijakan untuk saham dari PT Telkom Indonesia ini untuk dapat dijual kepada masyarakat (go public). Tak berhenti disitu Telkom juga melakukan kerja sama dengan beberapa mitra dalam upaya untuk mempercepat pembangunan dalam konteks telekomunikasi. Langkah yang diambil oleh pemerintah indonesia ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi serta daya saing perusahaan. Dalam sudut pandang liberalisme ekonomi langkah ini menyesuaikan prinsip pasar bebas dan kebebasan individu.

Manfaat dari privatisasi PT Telkom Indonesia:

  • Efisiensi: seperti yang sidah disebutkan sebelumnya, liberalisasi menitik beratkan pada efisiensi pasar dan kompetisi. Dengan melakukan pengalihan kepemilikan saham PT Telkom Indonesia kepada sektor swasta tentunya diharapkan adanya efisiensi dalam melakukan operasi perusahaan. Perusahaan yang dimilikioleh swasta umumnya memiliki insentif yang lebih baik dalam melakukan upaya-upaya inovatif dalam melakukan kelola bisnisnya jika dibandinkan dengan perusahaan yang dikelola oleh pemerintah.
  • Peningkatan investasi: dalam melakukan privatisasi kepemilikan perusahaan akan memungkinkan partisipasi dan kolaborasi dari investor swasta baik dari domestik maupun asing. Dengan melakukan hal sedemikian akan memungkinkan adanya teknologi baru sehingga akan menumbuhsuburkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.
  • Kualitas layanan yang lebih baik: dengan mengalami persaingan yang sangat sesak dipasar, perusahaan yang dikelola oleh swasta cenderung akan fokus dalam perlombaan melakukan peningkatan layanan untuk memenangkan kepercayaan pelanggannya. Hal ini tentu akan memberikan lebih banyak pilihan dan keuntungan kepada konsumen karena dengan mendorong adanya inovasi dalam penyediaan layanan telekomunikasi yang lebih baik. Sehingga konsumen memiliki pilihan yang lebih banyak untuk membandingkan kualitas layanan.

Dalam melakukan privatisasi perusahaan tentu akan menghadapi beberapa tantangan:

  • Monopoli: dalam melakukan privatisasi perusahaan salah satu resiko yang mungkin dialami adalah terbentuknya monopoli atau oligopoli pada pasar. Hal ini umumnya dikarenakan perusahaan hanya berorientasi pada keuntungan semata dengan mengenyampingkan pada pelayanan konsumen (Klein, 2008).
  • Kesenjangan akses: meskipun dengan melakukan privatisasi perusahaan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas layanan, namun tetap ada resiko bahwa akses menuju layanan itu menjadi tidak merata dimiliki ( Rodrik, 2008) . Insting dari perusahaan swasta adalah dengan mendapat untung secara finansial sebanyak mungkin. Dalam melakukannya umumnya perusahaan akan bergerak menuju ke kota meninggalkan wilayah atau area terpencil dan pedesaan dengan asumsi kemudahan dan efisiensi yang ada namun dengan mengorbankan ketimpangan akses yang ada.
  • Kontrol publik yang minim: privatisasi juga bermaknakan kehilangan kontrol publik atas perusahaan yang vital bagi ekonomi negara. Jika perusahaan itu dimiliki oleh negara, sistem ketata negaraan memberikan ruang untuk publik dapat melihat dan mendapatkan pertanggung jawaban atas pengelolaannya melalui institusi yang sesuai dnegan undang-undang. Dengan privatisasi ada kekhawatiran bahwa kenpentingan masyarakat banyak akan dikorbankan hanya pada keuntungan finansial yang menguntungkan individu tertentu.
  • Kerusakan lingkungan: privatisasi juga menjadi kabar buruk bagi keadaan alam. Seringkali, privatisasi di banyak kasus didunia menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif karena minimnya regulasi terhadap praktik bisnis yang eksploitatif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun