Merkantlisme merupakan mazhab ekonomi yang menekankan pada swasembada atau gotong royong kemudian memperjuangkan keseimbangan perdagangan yang menguntungkan.Â
Merkantilis berfokus pada kebijakan-kebijakan untuk mengakumulasi kekayaan serta sumber daya yang ada sambil menjaga keseimbangan perdagangan yang menunjukkan trend positif dengan negara lain. Pandangan ini merupakan pandangan ekonomi yang proteksionis yang memiliki keinginan untuk meminimalisir impor dan optimalisasi pada ekspor.Â
Dalam melakukan kebijakan itu negara sangat diperlukan untuk melakukan intervensi ekonomi dalam rangka melakukan proteksi, misalnya dengan melakukan subsidi produk domestik dan kenaikan pajak barang luar negeri.Â
Mazhab ini sangat mendominasi system dunia di abad ke-16 sampai abad ke-18 di dunia barat. Meskipun telah berlalu beberapa abad, konsep merkantilisme ini masih memiliki relevansi untuk di bahas karena beberapa negara masih melakukannya. Seperti kebijakan stop ekspor nikel indonesia dan perang dagang china dan amerika yang menunjukkan pola dari mazhab merkantilisme ini.
Asal usul merkantilisme.
Pandangan merkantilisme ini hadir di abad pertengahan yang menghadirkan nafas baru untuk menggantikan sistem feodal yang menuhankan manusia, yang mana seluruh kebijakan bertumpu dan mengutamakan kekuasaan dan pertukaran barang di daerah domestik.Â
Namun, pandangan merkantilisme juga menyadari bagaimana pentinganya kekuatan kekuasaan dalam ekonomi sehingga tetap melakukan intervensi dalam melakukan kegiatan ekonomi namun tidak setotaliter Ketika masa feodalisme. Sistem ini muncul bersamaan dengan munculnya terobosan untuk melakukan perjalanan dan perdagangan maritim yang pesar di negara-negara eropa kala itu (ferguson, 2008).
Prinsip-prinsip dari merkantilisme:
- Dalam konteks ekspor dan impor
- Pandangan merkantilis ini memandangan bahwa ekspor harus lebih baik dan lebih besar daripada impor dengan begitu maka, pemerintah juga akan mengalami ekonomi yang kuat dan berdikari. Hal ini karena pandangan merkantilis ini memiliki asumsi bahwa kesejahteraan hanya dapat dicapai dengan jumlah kekayaan fisik yang dimiliki oleh negara bisa saja dalam bentuk emas ataupun perak atau bahkan berkembang dengan contoh kekayaan fisik yang lain.
- Intervensi pemerintahan.
- Meskipun mengalami sedikit peralihan dari masa feodalisme, merkantilisme tetap melihat bahwa negara memiliki peran sentral dalam mengatur kegiatan ekonomi. Intervensi ini bisa dalam contoh subsidi produk lokal ataupun kenaikan pajak pada produk luar hingga monopoli perdagangan. Â
- Akumulasi kekayaan.
- Dalam konteks akumulasi kekayaan, merkantilisme lebih melihat pada jumlah akumulasi kekayaan fisik yang dimiliki suatu negara. Oleh karena itu negara-negara yang melaksanakan pandangan ekonomi merkantilis ini berfokus pada pengumpulan sumberdaya kekayaan fisik sebanyak-banyaknya melalui perdagangan luar negeri yang menguntungkan.
Relevansi pandangan merkantilisme dalam konteks ekonomi modern.
Meskipun merkantilisme hari ini tak lebih popular ketimbang system ekonomi yang lebih liberal yang memperkenalkan pasar terbuka namun, beberapa konsep dan prinsip dari pandangan merkantilisme ini masih relevan dalam debat ekonomi modern hari ini.
- Perdebatan antara proteksionisme dan liberalisme bagaimana perdebatan tentang penaikan hambatan tarif dan perdagangan dengan mempermudah hambatan dan membuka pasar bebas masih menjadi topik hangat. Dengan adanya perdebatan antara proteksionis dan liberalis ini mencerminkan bahwa pandangan dan konsep merkantilis ini masih relevan sehingga di perdebatkan hari-hari ini (Krugman, 1996).
- Dalam ekonomi global yang sangat terbuka hari ini peranan pemerintah masih sangat signifikan, dengan melihat kebijakan yang dikeluarkan negara mengenai ekonomi. Pemerintah masih bertaji dalam membuat kebijakan ekonomi seperti intensif pada industri tertentu seperti BUMN dan melindungi kepentingan nasional dari ancaman perdagangan internasional.
- Dalam konteks akumulasi kekayaan hari ini memang sudah tidak berorientasi pada emas dan perak dalam kekayaan fisik namun, konsep pertumbuhan ekonomi tetap menjadi focus di banyak negara. Ide ini sangat tercerminkan dalam Upaya yang dilakukan negara-negara dalam meningkatkan ekspor, menarik investasi asing dan juga mengembangkan sektor ekonomi yang kompetitif (Stiglitz, 2002).
Dengan melihat itu semua, meskipun konsep merkantilisme ini terkesan sudah sangat usang, konsep dan prinsip yang menyandarinya masih mempengaruhi setiap Langkah dan kebijakan ekonomi negara hari ini. Â