kekerasan seksual pada anak.
“Kekerasan tidak hanya di dunia nyata saja, tetapi di dunia maya juga ada. Disini diperlukanya adanya Undang-Undang Untuk Perlindungan Anak di dunia siber,” kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati didalam webinar yang diadakan Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI).
Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi permasalahan yang sampai kini belum bisa diselesaikan secara tuntas. Kehidupan di era digital juga menjadi salah satu faktor terjadinya kekerasan seksual yang khususnya secara online. Banyak anak-anak dan juga orang tua yang belum mendapatkan literasi dengan baik sehingga belum bisa sepenuhnya membedakan antara dunia maya dan dunia nyata.
Saya akan mencari contoh nyata dalam penyebab kekerasan seksual pada anak misalnya, media sosial digunakan sepenuhnya untuk mengekspos foto anak anak telanjang untuk kepentingan seksual, contoh ke dua misal seperti chatting atau aktivitas online lainnya yang sengaja digunakan untuk menawarkan seks anak-anak.
Salah satu contoh kasus yang terungkap bahwa seorang anak berusia 16 tahun di Cijantung, Jakarta Timur, diperkosa beramai-ramai setelah sebelumnya pernah berkenalan dengan pelaku di facebook . (https://www.kpai.go.id/
publikasi/artikel/kekerasan-seksual-online-pada-anak-di-indonesiasebuahrespon-atas-kebijakan-negara)
Melalui teknologi anak anak dapat terkena dampak kekerasan dengan ditampilkannya gambar anak-anak secara seksual atau yang mengandung unsur seksual, bahkan kerap kali anak-anak ini dibujuk Atau juga dipaksa melakukan untuk berhubungan seksual dengan perantara teknologi.
Meskipun secara umum anak termasuk ke dalam kelompok yang rentan, terutama anak perempuan yang lebih berisiko dibandingkan dengan anak laki-laki terhadap kekerasan seksual dan pemerkosaan paksa. Kekerasan seksual yang dialami anak perempuan lebih tinggi dibandingkan dengan anak laki-laki. anak laki-laki lebih cenderung berisiko terhadap hukuman fisik di banyak wilayah maupun banyak negara. Walaupun anak perempuan lebih berisiko terhadap dengan pembunuhan anak di berbagai tempat, masih belum jelas alasan mengapa anak laki-laki mendapatkan hukuman fisik yang lebih kasar. Hal ini mungkin berkaitan dengan kedewasaan dan juga rasa tanggung jawab seseorang, sehingga laki-laki cenderung lebih mendapatkan hukuman fisik.
Pengguna internet ini berusia pada 12 sampai 17 tahun di Indonesia menjadi sasaran ringan eksploitasi dan pelecehan daring. Bentuknya bermacam-macam, misalnya menawarkan sejumlah uang atau juga hadiah sebagai imbalan atas gambar dan video seksual, menawarkan uang dan hadiah secara daring untuk terlibat tindakan seksual, diancam atau juga diperas secara daring untuk terlibat aktivitas seksual, dan gambar seksual mereka nantinya dibagikan tanpa persetujuan, dan nantinya akan menerima hadiah dengan imbalan gambar atau video seksual.
Menurut UNICEF, faktor utama yang menyebabkan meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak adalah kebijakan pembatasan sosial yang berkaitan dengan disrupsi sektor formal dan informal sebagai sistem yang melindungi anak-anak dari risiko kekerasan. Salah satu faktor umum yang menyebabkan kekerasan terhadap anak adalah meningkatnya penggunaan internet oleh anak yang disertai menurunnya pengawasan orang tua, sehingga anak terpapar risiko yang lebih tinggi dari penggunaan internet.
Rendahnya pengetahuan dan juga pemahaman anak tentang keamanan dan juga seks daring menjadi pintu masuk eksploitasi dan juga pelecehan seksual daring. Kajian ini juga menemukan ketika anak-anak tidak tahu tentang seks, maka hal itu memungkinkan pelaku untuk memanfaatkan mereka.
Akses keadilan juga menjadikan persoalan. Dapat kita liha minimnya kesadaran masyarakat tentang eksploitasi dan penyalahgunaan seksual anak secara daring. Meski ancamannya meningkat, upaya pemerintah juga saat ini untuk mengatasi masih sangat-sangat terbatas. Bahkan kapasitas penegak hukum, profesional peradilan, dan pekerja sosial untuk menyediakan akses peradilan yang ramah anak dan dukungan korban yang sangat terbatas juga.
Salah satu hal yang harus perlu diperhatikan oleh orang tua saat anak sedang beraktivitas online adalah potensi eksploitasi seksual. Nah pasalnya sianak bisa saja berinteraksi dengan orang-orang asing saat beraktivitas di internet dan media sosial. Sebagai orang tua penting juga untuk mengajarkan anak mengenali batasan beraktivitas online agar dapat terhindari dari eksploitasi seksual. Jenis-Jenis
Eksploitasi Seksual Online pada Anak
1.Konten Seksual
Di dalam konten seksual Ini dapat berupa menampilkan sebuah materi eksploitasi atau juga kekerasan seksual terhadap anak, seperti teks, foto, video, maupun audio.
2.Grooming
Grooming ini adalah bujukan atau sebuah rayuan untuk tujuan seksual online dan membangun hubungan emosional dengan anak untuk melakukan eksploitasi.
3.Sexting
Aktivitas online didalam chat room ini dengan berkirim pesan teks, foto mesum, dan juga video seksual untuk pemuasan seksual kepada anak.
4.Sextortion
Sextortion ini juga merupakan tindakan yang berbahaya seperti pemerasan seksual dengan mengancam anak itu untuk melakukan sesuatu supaya konten seksualnya tidak disebarkan.
5.Siaran Langsung
Siaran langsung kekerasan seksual pada anak di media sosial dengan disaksikan banyak orang.
Cara Mencegah Anak Menjadi Target
1.Membangun komunikasi yang sehat dan juga baik dengan anak.
2.Mendengarkan cerita anak meski membosankan bagi orang tua.
3.Saat anak menceritakan pengalamannya berinteraksi secara online dengan orang asing, ajak diskusi anak untuk menghindari anak menjadi korban.
4.Ajari anak untuk bisa menjaga dan melindungi tubuh.
5.Orang lain tidak boleh menyentuh bagian sensitif pribadi (dada, alat kelamin, paha, pantat) dan bagian tubuh sensitif lainnya.
6.Ajari anak untuk menolak ajakan bertemu orang yang baru dikenal.
7.Ajari anak untuk selalu berkata 'tidak' pada orang asing dan orang yang sudah dikenal (keluarga dekat, kerabat, teman, tetangga) yang meminta mempertunjukkan bagian tubuh.
Sebagai pengingat, siapa pun dapat menjadi target eksploitasi seksual, baik itu dilakukan oleh orang-orang terdekat, maupun orang asing di luar sana
Sumber Referensi https://www.parapuan.co/ jenis-eksploitasi-seksual-online-pada-anak-dancaramencegahnya diakses pada 01 Februari 2024 https://law.ui.ac.id/ kekerasan-seksual-di-internet-meningkat diakses pada 01 Februari 2024 https://news.republika.co.id/ banyaknya-kekerasan-seksual-anak-secara-online diakses pada 01 Februari 2024
https://www.kompasiana.com/ mencegah-modus-pelecehan-childgroomingpada-anak-pengguna-media-sosial diakses pada 01 Februari 2024
https://www.kpai.go.id/ publikasi/artikel/kekerasan-seksual-online-pada-anakdi-
indonesia-sebuah-respon-atas-kebijakan-negara diakses pada 01 Februari 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H