Mohon tunggu...
Gilang RamadhanPramana
Gilang RamadhanPramana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Pajak Minuman Manis untuk Mengurangi Obesitas

13 Juni 2024   00:50 Diperbarui: 13 Juni 2024   01:07 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Konsumsi minuman berpemanis (SSB) telah menjadi isu kesehatan global yang serius dan menjadi ancaman besar bagi kesehatan publik. Hal ini diikuti oleh tren peningkatan dari epidemi obesitas. Obesitas juga telah muncul sebagai salah satu faktor risiko penting terkait dengan penyakit kronis tidak menular. Minuman manis bergula (SSBs) adalah cairan yang ditambahkan dengan berbagai macam bentuk gula seperti gula merah, pemanis jagung, sirup jagung, dekstrosa, fruktosa, glukosa, sirup jagung fruktosa tinggi, madu, laktosa, sirup malt, maltose, molase, dan sukrosa. Jenis minuman manis bergula antara lain minuman buah, minuman olahraga, minuman energy, minuman pengganti elektrolit, dan minuman kopi dan teh dengan gula tambahan.

Pembatasan konsumsi minuman berpemanis dapat dilakukan melalui perpajakan. Perpajakan dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis dengan cara meningkatkan biaya produksi dan penjualan minuman berpemanis. Dengan demikian, konsumen akan lebih berhati-hati dalam memilih minuman yang lebih sehat dan mengurangi konsumsi minuman berpemanis yang tinggi gula.

Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013, anjuran konsumsi gula per orang per harian adalah 10 persen dari total energi (200kkal) atau setara dengan 4 sendok makan. Akan tetapi, apabila konsumsi minuman berpemanis yang berlebihan dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan sehingga konsumsi minuman berpemanis perlu dikendalikan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dapat dilaksanakan pada tahun 2024. Hal ini dikarenakan rencana tersebut telah dimuat ke dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2024. DJBC juga memastikan bahwa golongan pedagang minuman dalam kemasan di pinggir jalan tidak akan dikenakan cukai. Berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN tahun 2024, penerimaan cukai atas minuman berpemanis ditargetkan sebesar Rp 4,38 triliun. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun