Terjadi di kota medan, sesuai dengan berita yang termuat di regional kompas tersebut, dalam opini saya mengenai hal ini, saya berpikir, bagaimanakah uji materil dalam sidang judi kali ini kah? kemudian apakah POLISI itu mengetahui bahwa sebelum bermain Zynga Texas Hold'Em Poker telah ada persetujuan bahwa chip-chip poker di dalam game tersebut adalah milik Zynga?
Dakwaan dari Polisi dan Jaksa pun sebenarnya membuat lucu dan geli, Permainan kartu berupa CHIP Kemudian bagaimana sekiranya para pemain tersebut membeli voucher Zynga, kemudian mengisi ke dalam Akun Zynga Texas Hold'Em Poker, lantas menjualnya kembali ke pemain yang lain? ataupun mengisi dengan menggunakan kartu kredit dan menjualnya kembali ke pemain lainnya? Yang demikian apakah termasuk judi kah?
Katakanlah pemain Zynga Texas Hold'Em Poker bermain di laptop dan berada di HotSpot, apakah hal itu merupakah perjudian? Yang mengelikan perut adalah topik dari KOMPAS.COM, apakah ikutan non-intelek juga? Kenapa tidak di balik saja? seperti POLISI NGOTOT POKER DI FACEBOOK adalah JUDI!? Saya pikir semua orang langsung tertarik membaca berita ini. HIT, Visitor akan mencapai jutaan.
Terdakwa Ngotot Poker di Facebook Itu Bukan Judi
Hanya ada di Indonesia, terutama Medan, Sumatera Utara ini yang menjadi sasaran JUDI? Zynga menjadi kambing hitam? hehe....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H