Mohon tunggu...
gigar fauzan
gigar fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERITAS 17 AGUSTUS SURABAYA

SUKA OLAHRAGA DAN MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN MBKM Univeritas 17 Agustus 1945 Surabaya Mengadakan Klnik Bantuan Hukum (Hukum Pertanahan) Kelurahan Babatan RW 04

18 Desember 2024   18:57 Diperbarui: 18 Desember 2024   19:03 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Klinik Bantuan Hukum terkait Hukum Pertanahan diselenggarakan oleh mahasiswa/i KKN MBKM UNTAG Surabaya pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, di PPT Larasati RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Dalam rangka memenuhi program kerja dari agenda Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN MBKM), kegiatan ini akan menyediakan konsultasi hukum gratis kepada seluruh penduduk RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Kegiatan ini dimulai pada Pukul 11.00 Wib s/d Pukul 14.00 Wib dan dihadiri oleh Narasumber, yaitu :

Bp. DIPO WAHJOEONO, S.H., M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ;

Bp. I GDE SANDY SATRIA, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ;

Ibu RUTH SHEBARIA BUTAR BUTAR, S.H., M.Kn., Bp. JULIUS CAISER, S.H., dan Bp. STEVANUS KAEMOR LENGKONG, S.H., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya.

Selain dihadiri oleh Narasumber, kegiatan ini juga diikuti oleh Bapak/Ibu Warga RW 04, yang memiliki antusiasme tinggi dalam mengikuti kegiatan klinik bantuan hukum.

Selama Klinik Bantuan Hukum Hukum Pertanahan, para peserta diberi pengetahuan oleh Bp. I GDE SANDY SATRIA, S.H., M.H., yang merupakan dosen di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dan memiliki banyak pengetahuan tentang solusi hukum. Narasumber ini menawarkan pengetahuan kepada orang-orang yang sedang mengalami masalah atau masyarakat yang kurang memahami aspek Hukum Pertanahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan publik tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanah, termasuk warisan, hak atas tanah, jual beli, dan sertifikasi tanah. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti pemalsuan dokumen tanah yang sering terjadi,

Kegiatan tumpah tindik paksa yang diadakan di RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, berjalan lancar dan melibatkan banyak bapak dan ibu yang antusias. Kegiatan ini diharapkan memberi masyarakat, terutama warga RW 04, keadilan dan perlindungan hukum terkait masalah tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun