Mohon tunggu...
Giens
Giens Mohon Tunggu... Penulis - freelancer

I like reading, thinking, and writing.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Vonis Ahok Bukti Indonesia Darurat Kebahasaan

17 Mei 2017   09:59 Diperbarui: 17 Mei 2017   10:44 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: aiwa.web.id

UKBI adalah instrumen yang dirancang oleh Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. (http://ukbi.kemdikbud.go.id).

Ada sederet kategori kelulusan tes UKBI, yaitu: istimewa, sangat unggul, unggul, madya, semenjana, marginal, dan terbatas. Dengan tes tersebut, kita dapat menyimpulkan sevalid apa hasil analisis kebahasaan seseorang berdasarkan hasil tes UKBI-nya. Bukan masalah lulusnya, tetapi kualifikasi atau levelnya. Dalam hal ini, ahli bahasa Indonesia yang dihadirkan di pengadilan mestinya memiliki kualifikasi hasil UKBI (mendekati) istimewa supaya dapat benar-benar membantu majelis hakim memutus perkara secara adil dengan penjelasan logis dan sederhana, bukan sebaliknya.

Last but not least, rendahnya kemampuan berbahasa masyarakat merupakan sebab utama dari kasus Ahok yang tanpa diduga menyebabkan kerawanan bangsa dan negara. Tak berlebihan kiranya jika kondisi sekarang ini dikatakan sebagai kondisi darurat kebahasaan. Karena dengan kemampuan berbahasa yang rendah, masyarakat akan mudah dihasut dengan logika-logika bahasa yang sesat semacam silogisme tendensius/dipaksakan yang merupakan ciri khas bahasa hoax/provokasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun