Normalnya, jika pemerintah memperoleh data harga dealer sebesar 134 juta tersebut, untuk menjadikannya HPU harus diekstrak dulu. Dengan mempertimbangkan PPN 10%, BBN 1%, dan PKB 1,5%, mestinya dari harga dealer yang 134 juta tersebut dihitung HPU-nya sbb:
HPU = harga dealer × (100% – 10% – 1% – 1,5%)
= 87,5% × harga dealer
= 87,5% × 134 juta
= 117.250.000
Dan PKB-nya yg wajar adalah 1,5% × 117.250.000 =1.758.750 BUKAN 2.010.000 seperti dalam Pergub no 23 tahun 2015.
Untuk lebih memberikan gambaran terlalu tingginya HPU tersebut, saya coba bandingkan dengan HPU di DKI Jakarta untuk kendaraan dengan tipe dan tahun keluaran yang sama di situs samsat-pkb.jakarta.go.id.
 [caption caption="Daftar NJKB DKI Jakarta untuk kendaraan keluaran 2012"]
Di DKI Jakarta HPU-nya hanya 107 juta. Di Jawa Tengah HPU-nya 134 juta. Padahal sama-sama mobil bekas. Bagaimana bisa seperti ini? Sebagai warga Jawa Tengah, saya mohon Gubernur Jawa Tengah mencermati kembali Lampiran Pergub no 23 tahun 2015 tentang HPU kendaraan lama. Soal penentuan PKB-nya memang urusan Kepala Dinas, tetapi Gubernur lah yang menandatanganinya. Jangan-jangan Anda tidak sempat baca? Mohon maaf sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H