Mohon tunggu...
GieGreav
GieGreav Mohon Tunggu... -

Jangan menghamili kata kata, apalagi terperosok seperti hawa!!☺ ™

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maraknya Pencitraan CSR perusahaan, KKN 101 UMM Batalkan Pencarian Dana Sponsorship di Kebupaten Magetan

4 Agustus 2013   02:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:39 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magetan – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) 101 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) baru muncul ke hadapan media pada minggu keempat pelaksanaan kegiatannya. Kegiatan yang telah berlangsung sejak tanggal 5 Juli 2013 ini menggandeng pihak – pihak dinas terkait dengan kegiatan yang berlangsung di Desa Sumberagung kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan. Tidak ada perusahaan swasta yang menjadi sponsor dari seluruh kegiatan. Pasalnya, peraturan tentang kewajiban CSR yang belum jelas dan rinci menimbulkan persepsi tentang CSR yang berbeda-beda.

Keberadaan peraturan CSR yang tidak signifikan menimbulkan beragam argumentasi, satu kasus dari pihak birokrasi, yaitu dinas pemerintahan terkait “Saya masuk pintu ruangan dinas sambil membawa proposal kerjasama, lalu seorang bapak – bapak nyeletuk, kalo mau cari dana ke perusahaan swasta saja dik, mereka akan mengucurkan dana untuk bantuan, karena itu memang kewajibannya, kalau kalian ke dinas kami tidak punya dana untuk hal itu, padahal bapak yang berbicara belum memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan maksud dari proposal yang kami ajukan, menurut saya kasus semacam ini berpotensi mengalihbebankan tanggung jawab pembangunan pemerintah kepada perusahaan.” Ungkap Anggi salah satu humas KKN 101 UMM

Pandangan dinas terkait mengenai gambaran kewajiban CSR mendatangkan tanda tanya yang besar, penyimpangan tugaslah yang akhirnya menjadi perhatian selanjutnya. Setidaknya lebih dari 50 Kab/ Kota di Indonesia mulai mengeluarkan Perda terkait kewajiban dana CSR, namun hanya sebagian kecil daerah yang mendapatkan impact dari perda CSR.

“Sebagai mahasiswa yang berperan sebagai agen perubahan kecewa dengan sikap birokrasi pemerintahan, padahal bukan tidak mungkin kami membantu program kerja yang telah coba mereka buat, tapi saya bersyukur tidak semua dinas menolak kerja sama yang kami ajukan, karena sejak awal kami menghindari sponsor dari pihak swasta karena terkesan dana CSR yang mereka keluarkan adalah dana untuk mencitrakan diri, dan itu tidak sebanding dengan dampaknya yang sangat luas.” Lanjut humas KKN 101 UMM ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun