Mohon tunggu...
Gilang Prayoga
Gilang Prayoga Mohon Tunggu... profesional -

Consultant I Freelance Writer I Pasca Sarjana Unsoed I Maiyah I Sebuah Catatan Tentang Indonesia I

Selanjutnya

Tutup

Politik

Proses Partisipatif Vs Proses Politis dan Teknokratis

7 Maret 2012   19:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:23 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Geliat pemberdayaan yang telah berlangsung selama ini cukup memberikan dampak yang positif bagi kemandirian dan pembangunan di masyarakat. Dengan konsep block grant pendanaan di tingkat kecamatan yang di alokasikan dari share antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, membuat masyarakat yang dulunya hanya menjadi objek pembangunan secara perlahan-lahan bertransformasi untuk menjadi subjek pembangunan. Dengan pelimpahan kewenangan yang di atur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah, masyarakat berperan untuk menjadi pelaku utama pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif. Berpartner dan berdialektika dengan pemerintahan untuk menumbuhkembangkan kemandirian masyarakat.

PNPM yang hadir membawa bendera pemberdayaan yang mempunyai muatan-muatan perencanaan bottom up, merupakan jawaban dari semakin tidak menentunya proses perencanaan pembangunan kita.Kegiatan Musrenbanbag (Musyawarah Rencana Pembangunan) yang mendasari dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai banyak kelemahan dalam pelaksanaannya.

Musrenbang yang sejatinya menjadi proses perencanaan pembangunan, banyak menuai kritik dari para delegasi masyarakat. Proses transparansi yang minim dan penuh retorika politik membuat Musrenbang semakin ompong giginya untuk menjawab persoalan masyarakat.

Dalam tataran konseptual, tidak ada yang salah dalam mekanisme perencanaan ini. Setelah di lakukan sosialisasi Pra Musrenbang oleh Bappeda, maka masyarakat segera melakukan penyelenggaraan musyawarah untuk menentukan arah pembangunan desa mereka dengan mengacu kepada Penggalian Keadaan Desa (PKD) yang dilakukan sebelum Musrenbangdes. Dalam PKD, minimal aspirasi masyarakat telah di akomodir semuanya yang akan menjadi landasan dalam pembuatan RPJMDes maupun RKPDes. Setelah siap dengan data-data potensi, masalah dan usulan, maka usulan akan di ajukan untuk di prioritaskan perencanaan satu tahun mendatang. Usulan-usulan itu akan di tampung dan di akan di naikkan di tingkat Kecamatan.

Sampai disini belum ditemukan masalah yang cukup berarti dalam melakukan prosesnya. Masalah yang mungkin timbul secara klise adalah dari kualitas mutu usulan masyarakat desa. Kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya karena bagaimanapun SDM mereka terbatas, masih lugu dan mungkin tidak paham dengan mekanisme yang sedang meraka jalani. Mereka hanya mengkhayalkan proyek yang akan hadir di desa mereka seperti yang sering di janji-janjikan bapak-bapak yang berseragam. Jangan di tanya, apakah proyek itu mampu mengentaskan kemiskinan atau tidak, mampu menjawab masalah yang mendesak ataupun mampu meningkatkan aspek kesejahteraan bagi mereka atau tidak. Yang penting bagi mereka adalah datang, mendengarkan, manggut-manggut dan pulang.

Di tingkat Musrenbangcam, keadaan tidak jauh berbeda alias sama memprihatinkan juga. Awalnya dahulu mereka sangat bersemangat dalam mengikuti kegiatan musrenbang, namun perlahan-lahan semangat itu terkikis sedikit-demi sedikit karena janji tak kunjung terealisasi. Mereka sudah bertengkar hebat, ngotot-ngototan, adu mulut dan tidak jarang terjadi percekcokan antara delegasi masyarakat itu, namun ternyata tidak mempunyai hasil yang maksimal. Karena tetap saja usula mereka yang di bawa di Kabupaten belum tahu akan terdanai atau tidak. Banyak kasus yang terjadi, usulan mendesak prioritas di masyarakat yang telah di usulkan bertahun-tahun melalui Musrenbang tidak terealisasi. Memang ada yang terealisasi namun prosentasenya tidak lebih dari 25% saja.

Usulan-usulan masyarakat yang mereka titipkan dalam Musrenbang yang selanjutnya di teruskan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pelaku teknokratis dan DPRD sebagai wakil politis mereka seringkali pupus dan tidak jelas keberadaaanya. Nuansa kepentingan, ego sektoral, nepotisme, pembagian kue yang tidak lazim, membuat banyak usulan yang harus di singkirkan. Tidak perduli apakah usulan kegiatan itu sangat mendesak dan di butuhkan masyarakat.

Memang banyak faktor yang membuat kenapa tidak semua usulan kegiatan dapat terdanai. Salah satunya yang sangat klise adalah factor alokasi dana APBD/APBN yang tidak mampu mengkover semua usulan pembangunan.Kemampuan keuangan Negara yang terbatas mengharuskan pemerintah memilah-milah jenis usulan prioritas yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Sebenarnya masyarakat awam juga memahami hal tersebut. Namunyang jadi masalah adalah, banyaknya rumor yang menyebutkan bahwa sebenarnya miliaran rupiah dana yang ada di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat yang tidak terserap selama satu tahun anggaran.

Kita lantas jadi bingung sendiri, loh katanya dana terbatas, tapi kenapa sampai setiap tahun selalu masih saja banyak sisa dana untuk proyek pembangunan. Padahal sudah jelas-jelas kita sudah melaksanakan proses perencanaan dari tingkat dusun sampai tingkat Negara. Terus kemana sebenarnya usulan-usulan masyarakat itu? Apakah hanya menjadi tumpukan arsip saja ataukah jangan-jangan sudah di buang, di kilokan dan dijual untuk di jadikan bungkus kacang godog.

Dan yang lebih luar biasa anehnya adalah, hal tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak ada yang protes dan melakukan klarifikasi. Paling pol beraninya hanya menggeremang. Sehingga tanpa sadari, imunitas proses musrenbang muncul di dalam diri kita, dan kita menganggap mungkin memang seperti itu. Kita menerimanya seperti menerima takdir Tuhan yang lain. Imunitas ini sungguh sangat rawan di tunggangi oleh actor intelektual yang berakal kancil. Dengan mengatasnamakan demokrasi dan rakyat, kita dapat di setir seperti kerbau untuk mendapatkan proyek-proyek yang muaranya kembali untuk kepentingan meningkatkan kekayaan pribadi dan bukan kesejahteraan masyarakat. Bila ada yang menggerundal, ya tinggal kita jawab “aturannya memang seperti itu”.

Sebenarnya kita bersepakat bahwa semua system itu baik, yang tidak baik itu yang menjalankannya. Namun sebaik apapun system, dia akan hancur dan membuat malapetaka bila tidak diijtihadi, di internalisasi dalam diri pelakunya sehingga mampu menerapkan nilai-nilai dalam pasal-pasal aturan itu menjadi lebih menentramkan dan bukan tampak seperti pedang yang mengancam.

PNPM juga bukan segala-galanya yang terbaik dalam melakukan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. PNPM hanya menawarkan ide, gagasan untuk sama-sama berendah diri dan belajar untuk memperbaiki system perencanaan yang lebih berpihak kepada masyarakat.

N. Gilang Prayoga

Purbalingga, 8 Maret 2012

http://gilank18.wordpress.com/2012/03/08/proses-partisipatif-vs-proses-politis-dan-teknokratis/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun