Pers Realese BNPD Indonesia
Tentang Audit BPK terhadap Kemendes PDTT
Memperhatikan dan mencermati hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Kinerja Laporan Keuangan Kemendes PDTT, sehingga dalam perkembangannya terjadi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo dan Irjen Kemendes PDTT Sugito yang di duga melakukan suap kepada auditor BPK agar Kemendes PDTT mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Setelah mempelajari, menelaah dan menganalisis temuan BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tahun 2015 dan Semester I Tahun 2016 pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di DKI Jakarta, Kalimantan Barat , Jawa Timur dan Jawa Barat dengan Nomor : 28/HP/XV/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 sebagaimana berikut :
1. Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak wajar dan tidak dapat diyakini kebenarannya masing – masing Tahun 2015 sebesar Rp 425,19 miliar dan Tahun 2016 sebesar
Rp 550,47 miliar.
2. Kekurangan volume pekerjaan sebanyak tujuh paket pekerjaan senilai Rp 3,00 miliar
dan pemahalan harga senilai Rp 974,58 juta pada Ditjen PDT.
3. Kekurangan volume pekerjaan sebanyak tujuh paket pekerjaan senilai Rp 1,23 miliar
pada Ditjen PDTu.
4. Kekurangan volume pekerjaan sebanyak tiga paket pekerjaan senilai Rp 284,51 juta
dan berpotensi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 236,61 juta pada Ditjen PKP.
5. Prosedur perekrutan Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli, Tenaga Entry, dan Pramubakti
tidak memadai.
BNPD Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembersihan pejabat Kemendes PDTT dari anasir-anasir dan "brutus" yang menggunakan Kementrian Desa PDTT untuk kepentingan golongan dan telah mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas dan good governance.
2. Menuntut kepada Menteri Desa Eko Putro Sanjoyo agar mengevaluasi, mengkaji ulang dan atau menganulir semua hasil rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) oleh kemendes PDTT yang saat ini aktif.