Tempe menjadi salah satu makanan pokok yang peminatnya terus meningkat. Selain harganya yang terjangkau tempe juga mudah untuk diolah beberapa macam menu. Makanan ini memiliki banyak kandungan yang bermanfaat bagi tubuh seperti  kalsium, zat besi, magnesium, fosfor, vitamin A, vitamin B6, juga asam folat.Â
Bapak Abdul Khamid adalah salah satu pengusaha yang memanfaatkan olahan kedelai ini menjadi peluang bisnis di Dusun Wonolobo II, Desa Tepusen, Kec. Kaloran, Kab. Temanggung. Khamid sudah membidangi usaha ini sejak 2001 silam dan masih bertahan hingga saat ini. Proses pembuatan dan bahan yang dibutuhkan mudah untuk dicari. "Bahan yang digunakan cukup kedelai dan ragi, sekali produksi membutuhkan 50 Kg  kedelai", tutur Khamid. Untuk proses pengolahannya juga sangat mudah. Proses pembuatan tempe melalui beberapa tahap mulai dari memasak, fermentasi selama dua malam, pengemasan dan pemasaran. Kemudian harga jual tempe sangat terjangkau di pasaran dan peminatnya cukup banyak menjadi salah satu alasan Khamid menekuni bisnis ini. Harga jual disesuaikan dengan ukurannya, Rp2.500,00 ukuran kecil, Rp5.000,00 ukuran sedang, dan Rp8.000,00 ukuran besar.Â
Bisnis yang dijalankan belum mendapatkan PIRT. Hal tersebut menjadi peluang bagi tim KKN Unnes Giat 9 Desa Tepusen untuk membantu melakukan pendaftaran PIRT. "Salah satu program kerja Pendaftaran PIRT bagi UMKM di Desa Tepusen harapannya dapat membantu memudahkan dan meringankan masyarakat tanpa harus keluar daerah, tentunya tanpa biaya sepersepun", tutur Zulfan, selaku Kormades Tim KKN Unnes Giat 9 Desa Tepusen.Â
Dalam langkah proses pendaftaran PIRT, bapak Khamid perlu mempersiapkan dokumen pendukung seperti Identitas diri, Data produk pangan, serta label pangan. Setelah seluruh dokumen siap langkah selanjutnya adalah pendaftaran melalui OSS dengan membuat akun terlebih dahulu kemudian mengikuti seluruh langkah hingga selesai, setelah itu hanya perlu menunggu hingga PIRT diterbitkan.
Dengan adanya pendaftaran PIRT kepada bisnis tempe di Dusun Wonolobo II Desa Tepusen, memudahkan bagi pelaku usaha dalam memberikan jaminan bahwa produk usahanya layak untuk dikonsumsi karena produk usaha tersebut sudah melampirkan hasil uji laboraturium. Pelaku usaha berkesempatan untuk memasarkan produknya lebih luas.Â
#BersamaUnnesGiatMembangunIndonesiaDariDesa #UNNESGIAT9DesaTepusen
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H