Legalitas usaha merupakan hal penting bagi pemilik UMKM agar mendapat keuntungan. Melihat fakta ini, Naufal, mahasiswa Fakultas hukum Universitas Negeri Semarang yang tergabung dalam tim UNNES GIAT 9 melakukan pendampingan kepada salah satu pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Desa Demakijo. UMKM yang mendapat pendampingan adalah usaha Belut Mbah Markaban yang cukup terkenal di Demakijo.Â
Dalam kegiatan ini, Naufal membantu pemilik usaha Belut Mbah Markaban untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Dalam prosesnya, Naufa melalukan 2 tahap. Tahap pertama (29/7/24) Â ia mulai dengan edukasi kepada pemilik Belut Mbah Markaban akan pentingnya NIB dan PIRT. Setelah pemilik setuju dengan program yang akan diajukan Naufal, ia memulai tahap kedua (29/7/24) dengan mendaftarkan produk keripik belut Mbah Markaban. NIB dan PIRT sangat penting bagi pemilik UMKM untuk membantu isaha tersebut agar lebih terjamin legalitasnya sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.Â
Sebagai yang bertanggung jawab atas pendaftaran NIB dan PIRT, Naufal terus mendampingi usaha Keripik Belut Mbah Markaban hingga mampu berdikari dalam mengurus legalitas usahanya. Karena dengan adanya NIB dan PIRT, UMKM juga akan mudah dalam mendapat bantuan dari pemerintah. Mengetahui hal ini, Naufal juga berharap agar UMKM lain dapat melek terhadap peraturan pemerintah terkait legalitas usaha.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI