Judi Online menjadi sebuah isu sosial yang tengah banyak dibicarakan di Indonesia terlebih pada akhir-akhir ini. Permasalahan sosial ini terus mengakibatkan banyak korban yang mengalami kerugian, kerugian ini pun tidak hanya dirasakan oleh para pelaku judi online, namun juga negara. Kebiasaan konsumtif serta prinsip ingin mendapatkan uang dengan instan sering menjadi alasan mengapa judi ini marak dilakukan.Â
Talyta Putri salah satu mahasiswi Fakultas Hukum UNNES yang tergabung dalam UNNES GIAT 9 Desa Demakijo, pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 memberikan sosialisasi yang mengangkat isu sosial ini. Talyta memberikan sosialisasi ini dengan sasaran remaja yang tergabung dalam kumpulan muda-mudi RT 13 Desa Demakijo yang dilaksanakan di salah satu rumah pemuda yang juga merupakan anggota dari muda-mudi.
Dalam sosialisasinya, Talyta menyampaikan apa saja faktor yang dapat menyebabkan terjadinya judi online , bagaimana bahaya dan resiko yang akan timbul apabila banyak remaja yang melakukan hal tersebut, cara mengatasi dan memberantas judi online beserta websitenya pun dibawakan dalam sosialisasi ini. Dengan latar belakang hukum pun Talyta menjelaskan bagaimana dan hukuman apa saja yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku judi online maupun judi secara langsung ataupun togel.Â
Dengan adanya kegiatan ini, Talyta berharap agar angka pelaku judi online dapat ditekan. Di samping itu, pemuda yang mengikuti sosialiasi ini akan lebih paham terkait bahaya serta kerugian apa saja yang dapat disebabkan dari permainan judi online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H