Ngasinan -Â Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini yang digelar pada tanggal 18 November 2023 di Balai Desa Ngasinan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang merupakan acara yang diselenggarakan oleh Mahasiswa UNNES GIAT 6 yang bertujuan membantu program pemerintah terkhusus program "Jakawin Bocah" serta mensosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 guna mencegah pernikahan dini di Desa Ngasinan.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Lurah Desa Ngasinan dan  pemuda-pemudi karang taruna dari 6 Dusun yakni Dusun Kemasan, Dusun Gumul, Dusun Malangan, Dusun Banjaran, Dusun Ngasinan dan Dusun Karanganyar.  Kegiatan sosialiasai tersebut mendapat apresiasi dari Bapak Habib Sudarmono selaku Kades Ngasisnan dan Ibu Nuranika Wahyu Butsiani selaku Bidan Desa Ngasinan.
"Ya saya senang ada sosialisasi ini, soalnya saya sama kader-kader Posyandu Desa Ngasinan merasa terbantu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Ngasinan terkait pernikahan dini. Kalo saya terus yang sosialisasi mereka pasti bosen 'ah, bu bidan lagi, bu bidan lagi..', tapi kalo sama mas mbak KKN (UNNES Giat 6) pasti gak bosen. Ya harapannya semoga masyarakat Desa Ngasinan lebih sadar mengingat di Desa ini juga (baru) ada yang melakukan pernikahan dini." Ujar Nuranika Wahyu Butsiani, Bidan Desa Ngasinan
Menurut Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Jawa Tengah, Nawal Arafah Taj Yasin, pernikahan dini di Jawa Tengah meningkat. Di tahun 2019, terdapat 2.049 kasus dan di tahun 2020 pada semester II terdapat 4.618 kasus. Adapun faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan pernikahan dini yakni budaya dimana banyak masyarakat yang masih menganut perempuan dapat macak, masak, dan manak. Kemudian faktor ekonomi dimana orang tua beranggapan bahwa pernikahan dapat memutus kemiskinan, dan kurangnya pendidikan di masyarakat yang tidak mengetahui bahaya pernikahan dini dapat menyebabkan stunting pada bayi, anemia, malnutrisi, gangguan kesehatan fisik dan psikologis, komplikasi pada kehamilan dan melahirkan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menggencarkan sosialisasi pencegahan pernikahan dini agar masyarakat semakin sadar akan bahaya dari pernikahan dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H