Klaten, 21 Desember 2024 – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan stunting, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Semarang (UNNES) GIAT 10 menggelar kegiatan sosialisasi bertema “Dampak Pernikahan Dini” kepada para remaja di Desa Karangan. Acara ini berlangsung di Balai Desa Karangan, bertepatan dengan kegiatan posyandu remaja, dan dilakukan dengan kolaborasi bersama Bidan Desa serta para Kader Posyandu Desa Karangan, Klaten. Sebanyak kurang lebih 50 remaja putri berusia 11-18 tahun dari berbagai dukuh hadir dan antusias mengikuti kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran mengenai risiko pernikahan dini terhadap kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan mahasiswa UNNES GIAT 10 Desa Karangan yaitu Joanna Putri Asriandini , Novita Sari Parapat, dan Muhammad Hafidz Rohilavi menyampaikan pemaparan interaktif yang didasarkan pada data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS 2023, di mana tercatat bahwa 11,21% perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Mereka menjelaskan bagaimana pernikahan dini sering kali terjadi saat organ reproduksi belum matang, yang meningkatkan risiko kehamilan berbahaya dan berkontribusi pada terjadinya stunting pada anak. Selain itu, dijelaskan juga dampak pernikahan dini pada pendidikan yang menyebabkan banyak remaja yang harus putus sekolah sehingga menghambat potensi mereka untuk berkembang dan memperburuk kemiskinan lintas generasi.
Lebih lanjut, sosialisasi tersebut menyoroti ketidaksiapan ekonomi yang sering memaksa pasangan muda bekerja dengan upah rendah, sehingga mempengaruhi kualitas hidup mereka. Dari sisi kesehatan, risiko kesehatan reproduksi seperti kanker serviks dan angka kematian ibu yang tinggi saat melahirkan juga menjadi isu serius. Selain itu, bayi yang lahir dari ibu muda dengan gizi tidak mencukupi seringkali memiliki berat badan rendah, yang meningkatkan risiko stunting.
Mahasiswa KKN UNNES juga mengedukasi para remaja tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal perkawinan adalah 19 tahun, sebagai upaya hukum untuk mencegah pernikahan dini, serta turut membagikan tips dan langkah-langkah praktis untuk menghindari pernikahan dini, seperti pentingnya pendidikan, penguatan peran keluarga, dan pengembangan potensi diri remaja.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan remaja di Desa Karangan semakin memahami bahaya pernikahan dini dan mampu mengambil langkah konkret untuk mencegah stunting, demi menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI