Ada kabar burung jika Pemerintah mempunyai wacana untuk menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Namun menteri keuangan yaitu sri mulyani menyatakan bahwa belum ada pembicaraan sama sekali bahkan dengan anggota DPR. Adapun 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain: Beras dan Gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam Konsumsi, Dagin, Telur, Susu, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi-ubian, Bumbu-bumbuan, Gula Konsumsi.Â
PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Walau hoax namun bagaimana dampak risiko yang terjadi jika memang benar wacana ini benar-benar direalisasikan?
1.Menurunkan daya beli masyarakat
Penetapan tarif PPN bagi kebutuhan pokok sehari-hari dapat menurunkan daya beli  seluruh lapisan masyarakat terutama bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Ini akan memberatkan mereka jikalau mereka harus menanggung biaya ekstra jika membeli kebutuhan sembako.
2.Usaha Kecil Terhambat
Harga daging saja sudah mahal bukan hanya berpengaruh terhadap sulitnya pemenuhan tingkat konsumsi masyarakat, melainkan juga terhambatnya usaha-usaha kecil yang dilakukan masyarakat. Karena, perlu diketahui, daging dan sembako banyak dibeli masyarakat bukan semata-mata untuk dikonsumsi, melainkan sebagai bahan dasar/campuran bagi usaha keluarga, seperti bakso, dendeng, abon, kue, serta usaha warung nasi, misalnya. Dengan naiknya harga kedua barang tersebut, para pedagang dan pelaku usaha kecil merasa kesulitan untuk menentukan harga jual. Jadi kebayangkan jika para pelaku usaha kecil jika masih dibebani oleh tarif PPN untuk bahan pokok
3.Maraknya barang ilegal
Belajar dari kenaikan harga cukai rokok di tahun 2020 mengakibatkan peredaran rokok ilegal naik. Apalagi sembako akan sulit mengendalikan pengawasan pajaknya. Karena, Kebutuhan pokok atau sembako masuk dalam kategori barang dengan rantai pasokan yang panjang serta berkaitan dengan sektor pertanian.
Oleh karena itu pemerintah harus mengkaji ulang jika benar-benar ingin merealisasikan wacana penetapan tarif PPN untuk sembako, di Indonesia masih cukup tinggi angka kemiskinan dan busung lapar jelas ini adalah wacana yang akan berdampak buruk bagi  sebagian masyarakat Indonesia jangan sampai dengan adanya kebijakan ini malah membuat angka kemiskinan meningkat ditengah pandemi ini.Â
Di sisi lain, kenaikan harga ini bisa pula ikut berdampak pada kenaikan inflasi, karena bahan makanan merupakan salah satu penyumbang utama dari inflasi umum. Kenaikan inflasi perlu diwaspadai jika terjadi di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dan kenaikan signifikan maka tentu akan berdampak pada tantangan pemerintah dalam upayanya. "Misalnya menurunkan tingkat kemiskinan
Salam Sehat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H