Serang, Fakultas Dakwah --- Sebagai lembaga pendidikan yang termasuk dalam Badan Layanan Umum (BLU) Fakultas Dakwah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten pun memiliki keinginan untuk ditetapkan sebagai Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Oleh karena itu, Rektorat dengan Fakultas Dakwah menggelar FGD selama dua hari, 23-24 November 2023 untuk memenuhi pemenuhan persyaratan zona integritas.
Dalam sambutan dan sekaligus membuka acara, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof. Dr. KH. Wawan Wahyuddin, M.Pd. mengungkapkan optimismenya di tahun ketiga ini Fakultas Dakwah mampu memenuhi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) universitas sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Optimisme tersebut didasarkan pada tiga asas, pertama menjaga nilai integritas, nilai yang harus tertanam di lingkungan fakultas. Bekerja harus sesuai dengan etika dan aturan yang ditentukan, dan selaras antara hati dan pikiran. Kedua, profesionalitas yang merupakan kerja secara disiplin, responsif, dan loyal. Ketiga, memberikan keteladan dalam melaksanakan tugas. Rektor mengungkapkan juga, jika tahun ini Fakultas Dakwah ditetapkan sebagai Zona Integritas, maka akan menjadi pilot project dan menjadi contoh bagi fakultas lainnya yang terdapat di lingkungan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Apa yang disampaikan oleh rektor sejalan dengan sambutan Dekan Fakultas Dakwah, Dr. H. Endad Musaddad, M.A. Ia menegaskan bahwa untuk menuju zona integritas, menjadi WBK dan WBBM di Fakultas Dakwah tidak bisa dilakukan oleh Fakultas sendiri, perlu sinergitas antar unit di lingkungan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Bahkan, zona integritas ini seyogyanya menjadi salah satu bentuk penilaian mandiri bagi lembaga dalam memberikan pelayanan bagi publik. Tentunya, pembangunan zona integritas bisa menjadi acuan unit rektorat melakukan monitoring dan evaluasi kinerja tiap unit dan fakultas-fakultasnya secara berkala setiap tahun.
FGD ini berjalan lancar dan menghasilkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan dan unit-unit yang terkait. Menurut Ketua Tim Zona Integritas Fakultas Dakwah, Dr. Masykur, M.Hum., dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu untuk mengaktifkan kembali layanan pengaduan pada portal edumas.uinbanten.ac.id yang keberadaan hanya sekadar nama. Terlebih, jika bisa diintegrasikan dengan portal SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id) milik Kementerian PANRB. Oleh karena itu, FGD ini akan ditindaklanjuti dengan melengkapi bukti-bukti dokumen hingga tanggal 15 Desember 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H