Sementara itu, Kepala Desa Ciomas Yoyo Wahyono mengungkapkan, target untuk penyerahan BLT-Dana Desa sudah dari jauh hari direncanakan untuk dibagikan.
 "Cuman ada himbauan dari bupati terkait dana BLT-DD merupakan benteng terakhir untuk penyaluran bantuan kepada masyarakat, agar penerima manfaat tidak sampai ganda kita menunggu realisasi bantuan dari pusat dan bansos dari provinsi," ungkapnya.
Benturan antara peraturan yang dikeluarakan oleh Pemerintah Pusat dari satu kementrian dan kementrian lainnya menjadi kesulitan dalam menetapkan regulasinya.
"Aparat Desa pun sampai bekerja siang malam untuk mengkaji dan menyesuaikan data penerima bantuan yang sesuai dengan aturan yang dikeluarkan," kata Yoyo.
Sesuai arahan Bupati, kita berpegang Peraturan Kementrian Desa nomor 6 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40 tahun 2020, bahwa anggaran dana desa tahun 2020 wajib untuk mengeluarkan BLT-DD
"Hari ini kita membagikan BLT-DD kepada 240 kepala keluarga miskin yang terdampak COVD-19, masing-masing mendapatkan Rp 600ribu yang akan diberikan mulai bulan Mei, Juni dan Juli ," jelas Yoyo.
Ia menambahkan, ada aturan terbaru dari Kementrian Keuangan PMK nomor 60 tahun 2020 yang mengatur perpanjangan penerimaan BLT-DD selama 6 bulan.
"Dalam aturan tersebut menerangkan bantuan BLT-DD yang akan diterima di bulan Agustus, September dan Oktober dengan besaran Rp 300ribu per KK penerima manfaat bantuan yang memenuhi kategori," t terangnya.
"Mudah-mudahan penyaluran BLT-DD ini bisa membantu masyarakat yang membutuhkan", pungkas Yoyo.
Odah selaku penerima manfaat BLT-DD menyampaikan terimakasih atas bantuan yang telah diberikan.
"Bantuan ini sangan berarti bagi kami untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama untuk konsumsi di keluarga saya," tukasnya.