Sejak dilantik pada 1 Oktober 2019 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memunculkan banyak undang-undang yang kontroversial dan merugikan rakyat. Seperti UU Minerba, UU KPK hingga UU Cipta Kerja.
Ditambah saat ini masyarakat diresahkan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah. Banyak sekali protes yang datang dari publik hingga mahasiswa tentang proses Perancangan RKUHP yang tidak transparan.
Banyaknya isu krusial yang mengancam tentang kebebasan berekspresi contohnya seperti penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin, penghinaan terhadap pemerintah dan penghiaan terhadap kekuasaan umum.
Padahal pada tahun 2019, pengesahan RUU ini dibatalkan karena masifnya penolakan publik, dimana sejumlah poin yang dinilai publik bermasalah.
Dan sekarang prosesnya tetap dilanjutkan, bahkan proses penyusunannya penuh kerahasiaan dan pemerintahpun terkesan acuh dengan permintaan penghapusan pasal-pasal yang merugikan publik. Â
Dengan keras kepalanya pemerintah serta DPR RI tentang pengesahan RKUHP ini, lantas siapa yang dibela? Rakyat atau penguasa?
Pada akhirnya dampak dari pengesahan RKUHP ini menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat di Indonesia, tetapi publik tidak mendapatkan akses dari draft RKUHP terbaru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H