Mohon tunggu...
gianaa
gianaa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa/i

🗒

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendakwahkan Bisnis Online

20 Mei 2024   16:46 Diperbarui: 20 Mei 2024   17:04 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Syamsul Yakin

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok

          : Gianaputri Athina.S.R

Saat ini, internet telah menjadi platform yang luas untuk bisnis online, menawarkan berbagai produk mulai dari pakaian hingga elektronik. Bekerja melalui internet adalah peluang bisnis yang mudah dan murah, dengan margin pasar tidak terbatas dan modal relatif lebih sedikit.

Bisnis online menimbulkan pertanyaan tentang kehalalan atau keharamannya dalam Islam. Dalam Islam, bisnis dikatakan halal jika memenuhi rukun-rukun, seperti adanya penjual dan pembeli, barang yang diperjualbelikan, serta ucapan baik lisan maupun tulisan.

Dalam bisnis online, penjual harus memenuhi syarat-syarat, seperti adanya pemilik atau orang yang dikuasakan. Transaksi harus dilakukan dengan saling senang dan memenuhi syarat-syarat jual beli. Kualitas fisik barang juga harus diketahui, serta cara memperolehnya harus halal.

Menjual barang secara online tidak harus memerlukan fisik barang, tetapi harus memenuhi syarat-syarat jual beli dan memiliki kualitas fisik yang baik. Pedagang boleh menawarkan gambar barang secara audio-visual dan mensyaratkan pembeli untuk membayar lunas sebelum mengirimkan barang. Dalam fikih klasik, transaksi seperti ini disebut dengan akad salam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun