[caption caption="sumber foto : google"][/caption]
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurang terhadap penghasilan bruto orang pribadi dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pada akhir Juni 2015 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012. Peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 atau per 1 Januari 2015.
Pemerintah menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta dari sebelumnya Rp 24,3 juta setahun. Artinya bagi Wajib Pajak yang berstatus Tidak Kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK/0) dengan penghasilan 3 juta per bulan tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
Menurut kemenkeu, ada beberapa pertimbangan pokok penyesuaian besaran PTKP di tahun ini yaitu :
- Untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan, khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
- Telah terjadi penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah.
- Terkait dengan kondisi perekonomian terakhir yang menunjukkan trend perlambatan ekonomi, pada kuartal 1 tahun 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7% terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.
Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka untuk mendorong naiknya kembali laju pertumbuhan ekonomi pada semester II tahun 2015, langkah pemerintah yaitu dengan melakukan penyesuaian batasan PTKP, dengan harapan dinaikkannya batasan PTKP ini dapat menaikkan permintaan domestik dengan tetap mendorong daya beli masyarakat.
Pemerintah menyadari bahwa saat ini tidak bisa mengandalkan sisi eksternal (perdagangan internasional) untuk mendorong kinerja ekonomi sehingga diperlukan usaha untuk mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat. Kinerja investasi diharapkan dapat terdorong melalui belanja infrastruktur yang meningkat besar, sementara itu konsumsi masyarakat dapat naik melalui kebijakan penyesuaian PTKP ini dan berbagai program bantuan sosial, sehingga dapat menahan melemahnya kinerja sisi eksternal.
Pokok-pokok PMK 122/PMK.010/2015 adalah:
- Besaran PTKP mulai berlaku sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2015.
- Batasan PTKP 2015, untuk: 1) Diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 36.000.000; 2) Tambahan bagi Wajib Pajak Kawin Rp 3.000.000; 3) Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 36.000.000; 4) Tambahan untuk setiap tanggungan Rp. 3.000.000.
Mengutip siaran pers Direktorat Jenderal Pajak tanggal 27 Juli 2015, konsekuensi yang akan timbul akibat diterapkannya PMK 122/PMK.010/2015 adalah :
- Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru.
- PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
- Jika terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.
Kenaikan PTKP ini tentu saja berdampak tidak hanya pada penerimaan pajak itu sendiri melainkan pada perekonomian secara luas. Dilihat dari sisi penerimaan pajak, dengan naiknya PTKP maka akan menurunkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehingga akibatnya berpotensi menurunkan penerimaan PPh orang pribadi. Namun, berdasarkan data historis, kenaikan besaran PTKP tidak mempengaruhi penurunan penerimaan secara nominal jika dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi mempengaruhi perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang bersifat sementara.
Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi memperlambat pertumbuhan penerimaan pajak, akan tetapi dari sisi ekonomi makro diharapkan kenaikan PTKP ini akan berdampak positif. Naiknya PTKP berdampak pada naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) sehingga akan mendorong permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi. Oleh karena itu, diharapkan kenaikan PTKP dapat terwujud sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi. Kenaikan PTKP juga harus segera disosialisasikan kepada wajib pajak untuk menghindari besarnya kemungkinan lebih bayar.
“…but in this world nothing can be said to be certain, except death and taxes.” ― Benjamin Franklin