Pembagunan yang baik adalah yang dapat dijangkau oleh semua kalangan atanpa ada keciali, kerena setiap masyarakat memiliki hak- hak nya sebagai warganegara untuk mengakses berbagai macam fasilitas umum dengan free dan mudah serta dapat menunjang kebutuhan bagi masyarakat tersebut.
Obligasi merupakan suatu usaha yang dapat dilakukan untuk memberikan pemerataan sarana fasilitas bagi masyarakat, karena obligasi merupakan suatu bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, tujuan utamanya adalah untuk membrikan bantuan terhadap suatu daerah agar dapat mengembangkan daerahnya sesuai, atau sejalan dengan program pemerintah pusat, agar terjadi singkronisasi didalmya. Selain itu pemerataan ini baik untuk masyarakat juga karena tidak terjadi kesenjangan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Bantuan Obligasi ini dapat berupa bantuan jangka Panjang . obligasi ini juga di bagi kedalam beberapa kategori Seperti obligasi konvensional, obligasi syariah dapat diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan dengan jangka waktu dan imbal tertentu. Obligasi syariah menekankan pada pendapatan investasi bukan kepada tingkat bunga yang telah ditetapkan pada saat akad. Pendapatan pada obligasi syariah berdasarkan rasio bagi hasil yang nilainya telah disepakati.
Obligasi Syariah merupakan salah satu obligasi yang paling sering digunakan karena dalam pelaksanaannya dalam hal pinjam meminjam uang atau barang didalammnya juga diatur Batasan -- Batasan tertentu sesuai dengan agama islam, dimana yang menjadi agama mayoritas di Indonesia.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa obligasi merukapan salah satu cara yang dapat dijadikan alternatife bagi pemerintah pusat maupun daerah agar dapat mengembangakan dawrahnya dengan maksimal, dan juga dapat  memiliki arah tujuan pengembangan yang sama dengan koordinasi yang menjadi lebih terarah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H