Mohon tunggu...
A. Ghufroni Robbi
A. Ghufroni Robbi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis adalah sebagian dari hobi saya, untuk mengembangkan pengetahuan yang saya miliki perlu kiranya untuk mengaktualisasikan pada karya-karya yang akan saya ciptakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Undang-Undang tentang Perampasan Aset di Indonesia

3 April 2023   17:27 Diperbarui: 6 April 2023   20:54 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

    Berbicara Ruu perampasan aset tindak pidana erat kaitannya dengan kasus-kasus yang kerap kali terjadi di indonesia. Kejahatan ini bermotif kan ekonomi, yang tertuju untuk memenuhi hasrat diri untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan cara tersebut salah atau benar. penggelapan uang, pencurian, pencucian uang, korupsi. Dan permasalahan-permasalahan itu berkembang hingga mencapai klimaks nya seperti menjadi hal wajar jika para pejabat negara, para politisi berdasi yang terjerat hukuman karena ulah nya yang melakukan tindakan korupsi besar-besaran. Tentu masyarakat secara umum sudah tau betul, apa yang di maksud dengan korupsi. Dalam modul tindak pidana korupsi (KPK) ,dijelaskan bahwasannya korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan banyak keuntungan secara finansial dan sebagainya dan tentunya hal demikian sangat bertentangan dengan hukum dan kebenaran-kebenaran lainnya. Apalagi di era sekarang, istilah korupsi sudah seperti menelanjangi telinga dengan istilah-istilahnya. Banyak sekali akibat yang di timbulkan oleh perkara korupsi ini, seperti hal nya melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, merosotnya nilai investasi, tentunya angka kemiskinan di indonesia pun turut meningkat bahkan melonjak dikarenakan dana tidak tersalur sebagaimana mestinya dan banyak terjadinya ketimpangan pendapatan. Tingkat kesejahteraan masyarakat indonesia pun tentunya sangat terancam. Tentu Pemerintah kita tidak hanya diam saja perihal terjadinya hal gila ini, banyak sekali upaya pemberantasan korupsi yang sudah di lakukan seperti di berlakukannya Undang-Undang Tipikor dan lain sebagainya. Namun, hingga saat ini pun korupsi tak henti-hentinya terjadi. Dan amat di sayangkan ternyata dilakukan oleh lembaga-lembaga berwenang yang seharusnya mengayomi masyarakat. Selain akibat dari adanya korupsi tersebut, terdapat beberapa ancaman-ancaman yang secara nyata menyerang masyarakat,individu,generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. 

    Dalam praktiknya, pemberantasan korupsi tidak berjalan semulus itu terdapat beberapa hambatan entah dari struktural,kultural,instrumental,maupun manajemen. Dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pun korupsi di klasifikasikan kedalam bentuk yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap,penggelapan dalam jabatan,pemerasan,perbuatan curang,benturan dalam pengadaan,gratifikasi.

    Tentunya upaya transparansi,pengawasan serta sanksi seperti yang telah lalupun tidak cukup untuk menanggulangi kejadian ini. Maka dengan di setujuinya pengesahan Ruu perampasan aset tindak pidana diharapkan dapat menjangkau hasil daripada tindak kejahatan tersebut, sehingga nantinya akan memperkecil celah bagi para pelaku tidak dapat melakukan dan menikmati hasil tindakan korupsi dan bagi yang ingin melakukan supaya diberikan efek jera. Karena tentunya dengan perampasan aset tersebut nantinya akan lebih menjamin dan memperluas langkah bagi para aparat penegak hukum dalam melaksanakan aksinya dan dapat memberantas tindakan korupsi secara menyeluruh entah dari hasil tindakan maupun barang turut serta yang di pergunakan untuk menunjang pelaksanaannya. Dengan demikian Ruu perampasan aset ini di harapkan dapat mengembalikan kerugian-kerugian yang di alami oleh negara, dan dengan berlakunya Ruu tersebut tentunya lebih memperkecil ruang gerak pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun