Pajak adalah suatu konstribusi wajib kepada negara oleh oranag pribadi, atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.Â
Salah satu sikap yang tidak menghargainorma kolektif bangsa adalah keengganan Sebagian wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan warga negara Indonesia yang mampu merupakan wujud dari pengamalan nilai nilai Pancasila.Â
Seseorang yang memiliki kemampuan dalam membayar pajak , Ketika menunaikan kewajiban nya berikut, dengan sendirinya telah mengamalkan sila ketuhanan yang maha esa , berupa rasa syukur atas pemberian rezeki dari tuhan yang maha esa.Â
Pengamalan sila kemanuasiaan yang adil dan beradab bagi wajib pajak berupa wujud toleransi antara warga yang mampu dan yang tidak mampu.Â
Sila persatuan Indonesia berupa rasa kebersamaaan dan solidaritas antar warga negara.Â
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan merupakan perwujudan sikap bijaksana dalam berkehidupan berbangsa dan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan keadilan legalis, yaitu ketaatan warga negara dalam melaksanakan hukum yang berlaku.
Unsur unsur pajak :
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang dapat ditunjukan secara langsung.
- Pemungutanpajak di peruntukan bagi keperluan pembiaayan umum pemerintahan
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan
Undang undang yang mengatur perpajakan antara lain :
- Uud NRI 1945
- UU No. 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional
- UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi
- UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan No. 16 tahun 2009
- Uu No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU. No 36 tahun 2008
Pajak pun memiliki fungsi sebagai berikut :
Fungsi anggaran
Sebagai sumber pendapatan negara , pajak berfungsi untuk membiyai pengeluaran negara.