Mohon tunggu...
ghozi pratama
ghozi pratama Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

Lakukan apa yang membuat kamu yakin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Membayar Pajak

26 Juli 2021   10:55 Diperbarui: 26 Juli 2021   11:50 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak adalah suatu konstribusi wajib kepada negara oleh oranag pribadi, atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Salah satu sikap yang tidak menghargainorma kolektif bangsa adalah keengganan Sebagian wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan warga negara Indonesia yang mampu merupakan wujud dari pengamalan nilai nilai Pancasila. 

Seseorang yang memiliki kemampuan dalam membayar pajak , Ketika menunaikan kewajiban nya berikut, dengan sendirinya telah mengamalkan sila ketuhanan yang maha esa , berupa rasa syukur atas pemberian rezeki dari tuhan yang maha esa. 

Pengamalan sila kemanuasiaan yang adil dan beradab bagi wajib pajak berupa wujud toleransi antara warga yang mampu dan yang tidak mampu. 

Sila persatuan Indonesia berupa rasa kebersamaaan dan solidaritas antar warga negara. 

Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan merupakan perwujudan sikap bijaksana dalam berkehidupan berbangsa dan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan keadilan legalis, yaitu ketaatan warga negara dalam melaksanakan hukum yang berlaku.

Unsur unsur pajak :

  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang dapat ditunjukan secara langsung.
  • Pemungutanpajak di peruntukan bagi keperluan pembiaayan umum pemerintahan
  • Pemungutan pajak dapat dipaksakan

Undang undang yang mengatur perpajakan antara lain :

  • Uud NRI 1945
  • UU No. 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional
  • UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi
  • UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan No. 16 tahun 2009
  • Uu No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU. No 36 tahun 2008

Pajak pun memiliki fungsi sebagai berikut :

Fungsi anggaran

Sebagai sumber pendapatan negara , pajak berfungsi untuk membiyai pengeluaran negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun