siapa yang tahu berapa luas lahan pemakaman yang ada di Jakarta? siapa yang pernah merasakan betapa sulitnya menbgakses lahan pemakaman? untuk warga yang sudah lama menempati saja kadang sulit mendapatkan akses oemakaman. apalagi warga baru dalam jumlah banyak. apakah perlu di buatkan makam susun?
3. akses transportasi yang terputus seiring berganti kebijakan
banyak keluhan dari masyarakat terputusnya akses mobilitas masyarakat dari tempat asal dan pusat kota. dijanjikan disediakan sebuah trayek transportasi, namun endingnya malah trayek di tutup.
maka yang diperlukan masyakat dalam hadirnya kampung susun, rumah susun. setidaknya beberapa hal
1. dibuatnya aturan hukum berupa perda rumah susun, perda relokasi yang mengikat secara aturan akan tata laksana pemindahan masyarakat relokasi di rumah susun atau kampung susun. sehingga menciptakan kepastian dan kekonsitenan
2. pemerintah wajib hadir menjadi jembatan anatara warga baru dan warga relokasi, prinsipnya sejahterakan warga lama sebelum hadirnya warga baru
3. lahan pemakaman perlu di tambah. bahkan dibuatkan sistem book dan reserved untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman di sertai dengan kemudahan untuk mengaksesnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H