Mohon tunggu...
Ghoni ImamAbdul
Ghoni ImamAbdul Mohon Tunggu... Security - Jurnalis

Jurnalis tidak hidup dengan kata-kata saja, meski terkadang harus memakannya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemilik Tanah Tambak Oso Tuntut Haknya, Mafia Tanah Dihukum Pengadilan

11 September 2024   22:00 Diperbarui: 11 September 2024   23:07 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompasiana | Sidoarjo - Sengketa tanah seluas 9,8 hektar di Tambak Oso, Sidoarjo, Jawa Timur, terus memanas, menarik perhatian publik dan media. Kasus ini bermula dari dugaan peralihan hak tanah secara ilegal oleh PT Kejayan Mas, yang dituding telah mencaplok tanah milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba. 

Andi Fajar pada konferensi pers terkait mafia tanah di lahan sengketa, Jl. AMD Gajah Putih, Tambak Oso, Kecamatan. Waru, Kabupaten. Sidoarjo. Rabu, (11/9/2024) pagi.

Menjelaskan, Para pemilik tanah, didampingi kuasa hukum mereka Andi Fajar Yulianto, SH, MH, Ruslan Abdul Ghoni, SH, dan Sartono, SH, MH, telah mengajukan gugatan hukum atas tindakan penipuan dalam jual beli tanah yang menggunakan sertifikat palsu.

Permasalahan ini dimulai pada tahun 2015 ketika tanah tersebut ditawarkan untuk dijual, tetapi transaksi dengan PT Sipoa Internasional gagal karena tiga Bilyet Giro senilai Rp 5 miliar dinyatakan kosong. Pada 2016, situasi semakin rumit ketika Agung Wibowo diduga mengambil sertifikat tanah secara ilegal dari notaris dan menggunakan sertifikat palsu untuk mengalihkan hak kepemilikan.

Foto : ghoni
Foto : ghoni

Pada Maret 2019, tanah tersebut resmi berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kejayan Mas, meskipun sertifikat asli masih berada di tangan pemilik sah. Dalam persidangan, Agung Wibowo terbukti bersalah atas tindakan penipuan berdasarkan Putusan Pidana No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda, yang diperkuat hingga tingkat kasasi. Pengadilan memerintahkan pengembalian sertifikat kepada pemilik sah, Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.

"Kasus ini mencerminkan betapa kuatnya praktik mafia tanah di Indonesia," ujar Andi Fajar Yulianto, salah satu kuasa hukum korban. "Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami karena proses peralihan hak ini sepenuhnya berdasarkan penipuan dan pemalsuan sertifikat."

Kuasa hukum lainnya, Ruslan Abdul Ghoni, meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan. "Eksekusi ini penting demi tegaknya keadilan. Klien kami telah menunggu lama untuk mendapatkan kembali haknya," katanya.

Sartono juga menegaskan bahwa mereka siap menghadapi segala upaya dari PT Kejayan Mas yang terus mengklaim tanah tersebut tanpa dasar hukum yang kuat. "Kami akan terus berjuang di ranah hukum hingga mafia tanah ini benar-benar diberantas," tutupnya.

Kasus ini mencerminkan perlunya perbaikan mendesak dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Sengketa tanah seperti ini tidak hanya merugikan pihak yang berhak, tetapi juga menunjukkan kelemahan sistem hukum yang perlu segera diperbaiki. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun